Digugurkan karena Terlambat, Calon Anggota BMK Pidie Jaya Akan Gugat Timsel ke Pengadilan
Foto : Istimewa (Dok. BMK Pidie Jaya) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Keputusan Tim Independen Seleksi (Timsel) Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya untuk menggugurkan dua peserta karena terlambat hadir dalam sesi wawancara yang dilaksanakan Rabu (29/7) pagi berbuntut panjang.
Ikhwani, salah satu dari dua calon anggota BMK periode 2025-2030 yang gagal mengikuti seleksi wawancara, menyatakan akan menggugat Timsel ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Langkah hukum ini disampaikan oleh kuasa hukum Ikhwani, Taufik Akbar, S.H., CPM., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARUN Pidie Jaya. Ia menilai Timsel bertindak sepihak dan tidak memberi ruang klarifikasi terhadap alasan keterlambatan kliennya.
“Keputusan Timsel menurut kami tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam rekrutmen publik. Klien kami datang sebelum waktu resmi wawancara ditutup, namun tetap tidak diizinkan ikut seleksi,” ujar Taufik saat dikonfirmasi liputangampongnews.id, Rabu malam (30/7).
Taufik menjelaskan bahwa gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat. Pihaknya akan menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) dengan rujukan utama Qanun Nomor 10 Tahun 2018 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan dan tata cara seleksi anggota Baitul Mal.
Ia juga menyebut adanya indikasi konflik kepentingan dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang menurutnya mulai bermasalah sejak pengumuman hasil wawancara. Tak hanya Timsel, Pemkab Pidie Jaya juga dipertimbangkan untuk ikut digugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses rekrutmen yang disebut sarat kepentingan.
“Tuntutan utama kami adalah pembatalan hasil seleksi. Gugatan ini juga otomatis akan menunda proses lanjutan termasuk pelantikan hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tambahnya.
Jika gugatan ditolak, Taufik menyatakan pihaknya siap menempuh jalur banding hingga kasasi. Meski begitu, ia tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Ikhwani juga mengaku kecewa dengan tindakan Timsel yang langsung menggugurkannya tanpa kesempatan menjelaskan situasi.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal keadilan. Saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Tim Independen Seleksi BMK Pidie Jaya, Dr. Junaidi Poroh, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan menggugurkan peserta yang terlambat sudah sesuai dengan aturan yang disepakati dan diumumkan sejak awal seleksi.
“Peserta yang tidak hadir tepat waktu tanpa pemberitahuan dianggap gugur. Ketentuan ini disampaikan secara terbuka dan kami hanya menjalankan amanah,” tegas DR. Junaidi Poroh.
Terkait gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan, DR. Junaidi Poroh menyatakan bahwa Timsel sangat menghormati proses hukum.
“Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Kami tidak berharap kejadian ini terjadi, tapi kami siap memberikan eksepsi bila proses hukum bergulir,” pungkasnya. (***)