Dugaan Pemalsuan Dokumen di Setdakab Agara, Ini Permintaan LIRA Kepada Kejati Aceh
Foto : Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | KUTACANE - Tersebarnya dokumen negara di Aceh Tenggara (Agara) beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik.
Diketahui dokumen itu merupakan hasil komitmen bersama antara Ekskutif dan Legeslatif. Seperti halnya dalam surat itu, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si sebagai pihak pertama yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara.Selanjutnya, Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si, Ketua DPRK Agara, Jamudin Selian dan Maruan Hanafi, SE, dengan jabatan masing-masing Wakil Ketua DPRK Agara sebagai pihak kedua.
Dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK, yang ditanda tangani di Kutacane 04 Mei 2023 lalu.
Adapun isi surat tersebut yaitu, pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp88.028.260.047,96.-
Kemudian pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp18.663.714.195,70.-
Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada awak Media, Selasa (15/08) mengatakan, dirinya mempertanyakan apakah surat komitmen itu asli atau palsu?Kita masih dalami,
Menurut Bupati LIRA Agara ini, apakah dokumen itu digunakan untuk mengelabui defisit dan ditujukan kepada pihak badan pemeriksa keuangan (BPK) atau pihak lain kita masih mencari informasi, namun hal ini perlu penjelasan dari orang-orang menandatangani surat komitmen bersama tersebut.
Menurut Saleh Selian, hal ini sangat penting ada penjelasan dari pihak Eksekutif dan Legeslatif dimana surat komitmen itu sempat menyita perhatian publik, tapi sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari mereka bahwa surat komitmen tersebut tidak pernah mereka ketahui, hal ini sangat perlu ditelusuri surat itu digunakan untuk apa serta apa tujuannya?
Penyidik harus memeriksa pemalsuan dokumen itu, tujuan memalsukan apa dan siapa dan kenapa orang dipalsukan tidak menuntut." Katanya
"Kami dari LIRA, berharap penyidik jangan fokus pada pasal 363 dan 364, artinya kami minta kejar pasal 9 UU Tipikor, pada pasal 263 KUHP tidak harus kerugian bersifat material, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan." Ketus Saleh Selian
Hal ini sudah jelas-jelas merugikan publik karena ini menyangkut dokumen daerah yang diduga palsu yang isinya menjaga stabilitas sistem keuangan daerah. Karena diduga ada oknum-oknum ASN terlibat didalamnya jika terjadi pemalsuan data tersebut .
Hal ini kuat dugaan, dilakukan pemalsuan data demi untuk menyembunyikan dosa-dosa defisit anggaran Rp106,6 Milyar. Dan diyakini, APH bekerja secara profesional didalam menulusuri surat komitmen bersama yang diduga bodong tersebut.
Lebih-lebih Informasi dugaan pemalsuan data ini sumber Informasi diduga didapat dari cerita Whatsapp Yang Mulia MHD. RIDWAN, staf ahli Bupati dan beliau adalah mantan Sekdakab Aceh Tenggara.
"Ini merupakan perihal sangat menarik untuk di Lidik, kemudian perihal ini tidak patut didiamkan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini harus menjadi perhatian serius Kejati Aceh untuk melakukan lidik lebih dalam." Pinta Bupati LIRA Agara.
Permasalahan ini semoga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Aceh, selain itu perlu kami sampaikan, bahwa keuangan Aceh Tenggara tidak baik-baik saja, terlebih kami telah melaporkan dugaan korupsi ADD Tahun 2017 - 2018 Rp.21 Milyar kepada kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan pengharapan penuh dari kami semoga segera ditindaklanjuti," jelas Saleh Selian. (*)