Diduga TK Negeri Langsa Timur Lakukan Pungli : YARA Langsa Minta Polisi Periksa Kepala TK
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Diduga adanya pungli di salah satu Sekolah Taman Kanak-kanak Negeri Pembina Langsa Timur, Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok uang perpisahan kepada wali murid.
Ada pihak yang keberatan teehadap dugaan pungli yang terjadi di TK tersebut.
Sugaa pungutan liar berkedok uang perpisahan diterima Wartawan dari sejumlah wali murid bernama Marlina warga setempat kepada Wartawan Senun ( 15/5/2023).
Ia menyebut uang perpisahan yang dikenakan setiap anak Rp.160 ribu, ujar nya.
"Tidak hanya itu kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur Nana Suzanna, S.Pd juga telah memotong uang tabungan anak setiap anak Rp 30 ribu dengan dalih untuk uang administrasi," katanya.
Lebih lanjut Marlina pungutan liar atau pungli berkedok uang perpisahan yang dilakukan oleh Kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur, selama ini tidak pernah di lakukan musyawarahkan dengan Wali Murid.
Malah, ketika kami sebagai wali murid menanyakan tentang kutipan uang perpisahan, justru kepala TK marah-marah dengan menunjukkan sikap arogannya, apa seperti itu sikap seorang kepala, tidak beretika, ungkapnya.
Marlina, menambahkan pungutan liar atau pungli berkedok uang perpisahan sudah beberapa hari dikutip dan dipotong langsung dari uang tabungan anak-anak, ujarnya.
"Dan yang anehnya setelah terjadinya cekcok dengan Wali Murid juga sudah dilaporkan ke pihak pengawas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Langsa, baru akan dibuat musyawarah oleh kepala TK Nana Suzanna, padahal uang perpisahan sudah dipotong langsung melalui tabungan anak-anak sebelumnya," sebutnya.
Marlina selaku wali murid mengharapkan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa seharusnya lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pembinaan pada Sekolah TK tersebut. Dan sebaiknya turun langsung kelapangan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi, jangan sebagai penonton yang hanya menerima laporan anggotanya," tutupnya dengan harapan meminta kepada Kadisdik Kota Langsa untuk mengevaluasi kinerja kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur atas nama Nana Suzanna.
Saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2013), Kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur atas nama Nana Suzanna, S.Pd melalui via telepon membenarkan adanya pungutan untuk uang perpisahan itu sudah dilakukan setiap tahun tanpa ada musyawarah dengan wali murid, dan kalau ada yang komplain enggak usah bayar," kata kepala TK.
Adapun untuk pemotongan Rp 30 ribu dari tabungan anak untuk administrasi Kepala TK Nana Suzanna membantah, yang ada hanya pemberian ikhlas," imbuhnya.
Sementara, Kabid Pembinaan Paud dan PNF, Zulfadli mengatakan, segala pungutan apapun disekolah tidak dibenarkan, namun menyangkut dengan kutipan untuk uang perpisahan sebaiknya pihak sekolah mengundang semua wali murid buat musyawarah dulu. Hasil musyawarah wali murid setuju silahkan dibuat kalau tidak jangan dipaksakan," ujar Zulfadli mengaku kepada awak media segera memanggil kepala TK Negeri Pembina Langsa Timur Nana Suzanna.
Sementara itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si, M.Kn, kepada Media ini Senin ( 15/5/2023) menyebutkan, kita minta kepada Polres Langsa, atau Kejaksaan Negeri Langsa, segera periksa Kepala TK Negeri Pembima Langsa Timur.
Kita dukung Wali murid TK itu yang sudah jadi korban pungli pihak sekolah TK itu, ujar H Thallib.
Kita mintak kepada APH utuk tuntaskan kasus ini, dan periksa juga kasus ini 3 tahun kebelakang, sampai.saat ini, apakah kasus ini sudah terjadi sebelumnya, seningga kasus ini terulang lagi, atau memang selama ini sudah berjalan dengan baik, ujar H Thallib.
Kita minta kasus ini harus diperiksa dan tuntaskan karena kepala TK itu juga mengakui, ada nya pengutipan yang dilakukan oleh oknum kepala TK, ujar H Thallib, yang juga Advokat di Aceh.
APH, diminta jangan tinggal diam dalam kasus ini, kalau setingkat sekolah TK sudah terjadi pungli disekolah bagai mana nantinya sekolah tingkat lanjutan, tutup H Thallib.
( * )