Diduga Sikat Dana Desa Rp.438 Juta Keuchik Pulau Bunta Ditahan Polisi
Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Penyelewengan dana desa yang melibatkan seorang Keuchik di Aceh Besar berujung di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (12/11/2021).
AM Keuchik Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar diduga telah melakukan kejahatan korupsi dana desa/gampong.
Keuchik AM di duga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pulau bunta tahun anggaran 2015 - 2019, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K.
Kini Keuchik AM ditahan di Mapolda Aceh untuk 20 hari kedepan untuk proses penyelidikan dari tanggal 11 - 30 November 2021, ujar Kombes Sony.
Berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai Rp. 438.012.000.- , sebut Sony.
"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp. 438.012.000,-" pungkas Dirreskrimsus Polda Aceh. (**)