Diduga Aniaya Siswa SMP, Guru Bakti di Pidie Jaya Diamankan Unit PPA Polres
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap seorang guru bakti berinisial MK (34), warga Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP. Penangkapan berlangsung pada Senin (25/8/2025) sore, setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum korban.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 19 Agustus 2025. Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Jumat (15/8/2025) di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude, saat tersangka menepuk kedua telinga korban secara bersamaan.
Korban berinisial MFF (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, mengalami luka serius pada bagian telinga akibat tindakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan medis, gendang telinga korban robek hingga harus menjalani operasi di RSUD Pidie Jaya. Saat ini, kondisi korban dilaporkan dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena korban tidak menuruti perintah untuk duduk ketika akan diberikan arahan persiapan karnaval HUT Kemerdekaan RI. Atas dasar visum, keterangan saksi, dan pengakuan, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pidie Jaya.
“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim. Polres Pidie Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda. (**)