14 Maret 2025
Nasional

Dicoret dari Daftar PKH dan BPNT: Penyebab dan Cara Memperjuangkan Hak Anda Sebagai KPM

Foto : Dok. Google Image, Ilustrasi BNPT dan PKH | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa faktor utama yang menyebabkan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pertama, adanya kesalahan data saat proses pendaftaran, seperti ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nama yang tidak cocok dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini dapat mengakibatkan data penerima dianggap tidak valid.

Kedua, perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi penyebab penting. Jika pendapatan keluarga meningkat, terjadi perubahan status kepemilikan aset, atau status perkawinan yang berubah, maka keluarga tersebut dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. Penilaian kondisi ekonomi keluarga ini biasanya dilakukan melalui pemutakhiran data secara berkala oleh pemerintah.

Ketiga, adanya pengaduan dari masyarakat juga dapat menjadi dasar pencoretan. Jika masyarakat melaporkan bahwa suatu keluarga dianggap tidak layak menerima bantuan, misalnya karena dianggap sudah mampu, maka petugas akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Keempat, pencoretan juga dapat dilakukan apabila terdapat kematian salah satu anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Jika anggota keluarga yang meninggal adalah pihak yang memenuhi kriteria penerima, maka keluarga tersebut bisa kehilangan hak untuk menerima bantuan kecuali dilakukan penyesuaian data.

Namun, tidak ada alasan yang membenarkan pencoretan nama penerima manfaat PKH dan BPNT yang telah terdaftar selama lima tahun jika kondisi ekonomi keluarga tidak berubah dan mereka masih memenuhi kriteria. Dalam kasus seperti ini, pencoretan dinilai tidak sesuai prosedur. Bagi KPM yang merasa keberatan atas pencoretan tersebut, mereka dapat mengajukan banding kepada petugas pendamping PKH dan BPNT di tingkat desa atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap data yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar hak masyarakat yang membutuhkan tetap terjaga dan bantuan sosial tersalurkan dengan adil. (**)