08 September 2024
Daerah

Calo Rumah Bantuan Gentayangan di Pijay Diduga Menggelapkan Uang Warga

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebuah kejadian memprihatinkan terjadi di Gampong Rawasari, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dimana puluhan warga menjadi korban penipuan calo rumah bantuan yang  gentayangan diduga  menggelapkan uang warga, Kamis 21 September 2023.

Menurut informasi yang dihimpun media ini dari calon penerima manfaat masing-masing warga dipungut biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk keperluan pengurusan rumah bantuan dari Provinsi. 

Kejadian ini menghebohkan warga setempat, dengan adanya  kwitansi tanda terima uang pungli beredar luas di kalangan masyarakat.

Pungutan tersebut dilaporkan dilakukan oleh warga setempat, kemudian uang tersebut diserahkan kepada oknum yang mengaku sebagai pengawas pembangunan rumah bantuan dari Perkim Aceh. 

Fadhlina salah seorang warga setempat mengatakan, bahwa oknum tersebut berhasil menipu sejumlah warga dengan janji palsu pembangunan rumah, dan menerima sejumlah uang dari warga kurang mampu. Namun, setelah menerima pembayaran, tidak ada kepastian pelaksanaan pembangunan rumah untuk warga kurang mampu. 

Warga yang menjadi korban merasa sangat kecewa dan marah atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dan mengembalikan uang yang telah dirampas dari warga.

Selain itu, warga juga berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan menangkap oknum yang tidak bertanggung jawab atas tindakan penipuan ini. 

Semoga tindakan hukum dapat segera diambil untuk memulihkan kerugian warga yang menjadi korban dalam kasus ini, pungkas Fadhlina yang juga Ketua Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) Pidie Jaya.

Dinas Perkim Aceh mengingatkan masyarakat melalui spanduk yang ditempel disetiap Kabupaten/Kota agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mencoba menipu masyarakat. Jika ada indikasi penipuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kontak pengaduan resmi melalui Hp. 081265549933.

Program "Stop Pungli" ini merupakan upaya nyata Dinas Perkim Aceh untuk memastikan bahwa bantuan rumah layak huni dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa adanya pungutan ilegal yang merugikan masyarakat. (**)