Bersama Panwascam Baswaslu Pidie Jaya Bahas Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (pilpres) bisa saja terjadi.
Dalam meningkatkan pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya lakukan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu serantak 2024 kepada Panwascam se Pidie Jaya di aula Kana Wisma, Kota Meureudu, Kamis (17/11/2022).
Dibuka langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem, dengan peserta 24 anggota Panwascam dari 8 kecamatan. Selain diisi oleh pemateri dari Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muzakkir, SH, MH, penyampaian materi juga diisi Muharramsyah, SH., MH Advokat/pengacara dari Sigli.
Fajri M Kasem pada sambutannya mengatakan penyelesaian sengketa sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu sehingga diperlukan penyegaran dan pembenahan secara kontinu. Hal ini bisa dikarenakan salah satu kewenangan dari Bawaslu itu sendiri.
"Bagi Pengawas Pemilu sangat dibutuhkan ketrampilan mediasi, Adjukasi dan komunikasi dalam melakukan penyelesaian sengketa. Apalagi penyelesaian sengketa secara cepat yang merupakan domainnya Panwascam," tegaskan Fajri.
Diharapkan Panwascam mampu menyelesaikan masalah-masalah diantara peserta pemilu. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode yang tepat dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilu." sampaikan Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem
Dalam pemaparan materinya, Muzakkir menyampaikan sengketa proses Pemilu ada dua, pertama antar peserta Pemilu, seperti penetapan lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Lanjutnya, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang sifatnya adminstratif, seperti penetapan calon, penetapan lokasi kampanye, lokasi pemasangan baliho." jelas Muzakir
"Penyelesaian sengketa pemilu cepat, harus mengedepankan pendekatan dan komunikasi yang baik dengan para pihak yang bersengketa. tingkatkan kempuan komunikasi yang persuasif dengan para pihak." tegaskannya.
Sedangkan kedua, Muharramsyah, SH., MH yang merupakan Advokat/pengacara dari Kota Sigli itu memberikan materi tentang Praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Regulasi UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Ahli hukum ini menjelaskan, Panwascam berwenang menyelesaikan sengketa pemilu di kecamatan. Sengketa pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirampas oleh partai lain atau penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Untuk penyelesaian sengketa diberi waktu tiga hari dengan mempertimbangkan jarak/geografis. Cara penyelesaian sengketa (teknis mediasi) menanyakan kemauan kedua belah pihak kemudian diramu untuk mencapai kesepakatan damai. Dengan mengedepankan Kearifan lokal," ketusnya
Lebih lanjut sampaikan Muharramsyah, Panwascam bukan hanya sekedar merekomendasi dan menindaklanjuti temuan pelanggaran namun juga harus lebih mengedepankan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai." sampaikan Muharramsyah. (**)