06 Maret 2026
News

Belasan Tenaga Bakti KUA di Pidie Jaya Tak Diakui, Meskipun Telah Mengabdi Belasan Tahun

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDNasib belasan tenaga bakti di jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya kian memprihatinkan. Setelah bertahun-tahun membantu pelayanan publik, status mereka kini dinyatakan tidak dapat diakui karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dan dinilai tidak sesuai prosedur.

Ironisnya, selama ini mereka menjalankan tugas layaknya aparatur sipil negara (ASN). Absensi disatukan dengan pegawai negeri, pekerjaan dan tanggung jawab dipikul tanpa perbedaan, bahkan hak sosial seperti pembagian zakat ASN dan daging kurban Iduladha turut mereka terima.

Namun ketika menyangkut pengakuan formal, keberadaan mereka mendadak dipersoalkan.
Saat ini, jumlah tenaga bakti yang masih aktif tersisa sekitar 17 orang yang tersebar di sejumlah KUA dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Mereka mengaku kecewa karena tidak diberi ruang dalam proses pendataan ulang tenaga non-ASN, padahal regulasi penataan sumber daya manusia telah diterbitkan.

Abi, salah seorang tenaga bakti mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kalau memang tinggal belasan orang saja, mengapa tidak bisa diperjuangkan Sementara di wilayah lain dalam instansi yang sama bisa didata, kenapa di sini tidak?” ujarnya.

Peluang Regulasi dan Batasan Administratif
Peluang penataan sebenarnya dibuka melalui Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor B-385/Kw.01/KP.00/02/2026, yang menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor P-0054/SJ/B.II/2/Kp.00/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang tindak lanjut penataan SDM pada satuan kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sejak 31 Oktober 2023 tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN/honorer/bakti baru. Satuan kerja yang masih memiliki pegawai non-ASN karena tidak lulus seleksi CASN diminta mengusulkan review kebutuhan pegawai kepada Inspektorat Jenderal melalui Kantor Wilayah.

Mekanisme selanjutnya dapat menggunakan skema tenaga alih daya sesuai ketentuan perundang-undangan. Persyaratan pengajuan pun cukup rinci, antara lain melampirkan SK pengangkatan honorer/non-ASN tahun 2023–2025, analisis jabatan dan beban kerja, absensi bulanan, hingga bukti pendaftaran CASN.

Data diminta disampaikan secara daring paling lambat 28 Februari 2026.
Di sinilah titik persoalan muncul. Sejumlah tenaga bakti mengaku tidak memiliki SK sebagai dasar hukum formal, meskipun telah lama bekerja. Sebagian di antara mereka pernah memiliki SK saat menjadi Penyuluh Agama Islam, namun status tersebut terputus ketika rekrutmen penyuluh baru dibuka.

Mereka kemudian kembali menjadi tenaga bakti. Ironisnya, ketika seleksi PPPK berlangsung, yang dinyatakan lulus justru peserta baru. “Hari ini kami dinyatakan tidak diakui karena tidak ada SK. Pengabdian bertahun-tahun itu dianggap apa?” ujar salah seorang tenaga bakti.

Para tenaga bakti itu juga mempertanyakan konsistensi kebijakan. “Kalau memang sejak awal tidak dibenarkan, mengapa absensi kami disandingkan dengan ASN?

Mengapa kami dibiarkan mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan?” Kami punya bukti Autentik maupun manual tentang Absensi, dan juga surat keterangan yangbpernah ditanda tangani oleh Bapak Mulyadi saat menjabat Plt. Kepala.Kantor Kemenag Pidie Jaya, bukan asal bicara," Katanya.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berjalan, belasan tenaga bakti itu kini berada di persimpangan: pernah dibutuhkan, tetapi belum diakui secara administratif. Sebuah ironi birokrasi yang terasa nyata hadir saat bekerja, namun hilang saat pendataan.

Tanggapan Kankemenag Pidie Jaya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Mulyadi, M.Ag, Jum'at (27/2) menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk pada surat Kanwil Kemenag Aceh yang menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN, honorer, atau bakti sejak 31 Oktober 2023. Bagi satuan kerja yang masih memiliki pegawai non-ASN karena tidak lulus seleksi CASN, diminta mengusulkan review kebutuhan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Kanwil, dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk SK pengangkatan tahun 2023–2025 dari pejabat berwenang minimal eselon III.

“Kalau melakukan pengabdian harus ada SK sebagai dasar hukum. Jika sekarang meminta SK baru, tidak bisa karena sudah menyalahi aturan. Sejak 31 Oktober 2023 tidak boleh lagi dikeluarkan SK honorer baru,” ujar Mulyadi.

Menurutnya, SK yang diterbitkan sebelumnya pun merupakan perpanjangan dari SK yangbtelah ada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menegaskan tidak melarang siapa pun untuk mendaftar dalam proses pendataan yang dilakukan secara daring sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

“Kami di kabupaten hanya melaksanakan kebijakan, bukan pengambil keputusan. Aspirasi mereka tetap kami tampung dan akan kami sampaikan ke tingkat Kanwil maupun pusat. Namun itu bukan jaminan, semua butuh proses dan pertimbangan dari pihak berwenang,” katanya.

Terkait pemberian zakat, infak, dan kurban kepada tenaga bakti, Mulyadi menyebut hal itu sebagai bentuk perhatian. Namun untuk penerbitan SK baru, ia mengaku tidak dapat melakukannya karena berpotensi melanggar aturan.

“Saya membantu orang harus sesuai aturan. Jangan sampai setelah membantu, saya sendiri tersandung hukum,” pungkasnya. (*)