21 November 2024
Pemilu 2024

Bacaleg Pemilu 2024 Beragama Islam di Pidie Jaya Wajib Bisa Baca Al-Qur'an, Catat Jadwalnya.

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kabupaten Pidie Jaya menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al Quran. Bagi bacaleg yang tidak mampu membaca ayat suci Al-Qur'an dipastikan tidak akan bisa maju sebagai caleg.

Bagi bacaleg yang beragama Islam dan belum lancar membaca Al Qur'an dengan baik dan benar, masih ada kesempatan untuk belajar.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar dihubungi Liputan Gampong News, Jumat (2/6/2023) mengatakan Uji baca Al Quran ini merupakan syarat wajib agar bisa lolos sebagai caleg. Tidak hanya bacaleg partai lokal saja, tetapi semua bacaleg  maupun partai politik nasional peserta Pemilu 2024 di Aceh wajib bisa baca Al Quran.

"Dasar hukum uji baca Al Quran berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh," katanya.

Tambahkan ia, selain itu juga mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.

"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten kota wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran. Namun hanya untuk bakal calon beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak dikenakan uji mampu baca Al Quran." Ujar Iskandar

Uji kemampuan membaca Al-Qur'an bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg. Setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024,” pungkasnya

Partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang tidak mampu baca Al Quran itu. Kesempatan mengganti bakal caleg diberikan pada masa perbaikan nantinya," sampaikan Iskandar 
 
"Tahapan membaca Al-Qur'an dijadwalkan pada 6-12 Juni 2023. Apabila dalam tes tersebut, ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al-Qur'an, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya." Tegasnya.Berdasarkan informasi yang sudah diumumkan, waktu pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur'an bacaleg tanggal 10-11 Juni 2023, pukul 08.30 - 18.00 WIB. Dengan lokasi di Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima, Meureudu Kabupaten Pidie.

Untuk hari pertama, Sabtu (10/6/2023) dijadwalkan untuk bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pidie Jaya 1 dan Pidie Jaya 4. Selanjutnya hari kedua, Minggu (11/06/2023) untuk bacaleg dari Dapil Pidie Jaya 2 dan Pidie Jaya 3." Demikian Iskandar. (*)