Ini Pembahasan Dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pidie Jaya
Foto : Rapat fasilitasi sentra Gakkumdu Pidie Jaya di Hotel Ananda Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebagai bagian dari upaya antisipasi pelanggaran tindak pidana saat Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) alias Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melakukan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan yang bertajuk Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dilaksanakan di Hotel Ananda Meureudu ini berfokus pada identifikasi potensi penanganan dan sistem peradilan pidana pemilu.
Turut hadir Komisioner Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, S.H., M.H., M Agmar Media, S.HI., M.H, dan Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.IK, M.Si beserta jajaran unsur Gakkumdu dari Kepolisian, Kasi Pidum Deddy Syahputra, SH Kordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Pidie Jaya serta Panwascam se Kabupaten Pidie Jaya.Pada kesempatan tersebut hadir pemateri Dr. Dahlan Ali, S.H., M. Hum, M. Kn, CPCLE, CP3LS, CPAM Ahli Hukum Pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan Bahrul Ulum, S.H., M.H, CM, CPCLE Advokat dan Konsultan Hukum dari Banda Aceh.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Muzakkir, SH, MH mengatakan, kegiatan rapat fasilitasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pemahaman dan pemetaan potensi pidana pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum sangat berpotensi terjadi pidana pemilu, oleh karena itu jajaran sentra Gakkumdu harus memahami potensi tersebut dan memahami unsur-unsur pasal yang memenuhi syarat sebagai pidana pemilu.
Selanjutnya Dr. Dahlan Ali, S.H., M. Hum, M. Kn, CPCLE, CP3LS, CPAM akademisi dan ahli hukum pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menyatakan ketentuan hukum pidana dalam pelaksanaanya harus dibuktikan secara komulatif kecuali terhadap pasal-pasal yang menyebutkan secara ekplisit secara alternatif, terhadap pidana ketentuannya harus diatur terlebih dahulu, tidak boleh direka-reka, ditafsirkan dan dianalogikan kecuali terhadap objek pidana yang diperluas.
Lebih lanjut Dr. Dahlan menyampaikan dalam UU 7 Tahun 2017 terdapat 66 pasal yang mengatur terkait pidana pemilu, oleh karena itu Sentra Gakkumdu harus memahami unsur-unsur pasal tersebut dalam penerapan pidana pemilu.
Bahrul Ulum, S.H., M.H, CM, CPCLE dalam penyampaiannya menyatakan pidana pemilu merupakan aturan yang bersifat khusus, sehingga dalam pelaksanaanya harus memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.
Dalam pelaksanaanya proses penyelesaian pidana pemilu ini dilakukan secara singkat, pengawas pemilu bersama penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu dan pengadilan waktunya paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap perkara pidana pemilu. (*)