Dinas PUPR Bireuen Akan Menyurati Kembali Pemegang Kontrak Tanah PT. KAI di Samalanga
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemkab Bireuen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) angkat bicara terkait pembangunan kios di lahan eks PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Samalanga.Selasa 27/9/2022.
Kadis PUPR Fadhli Amir ST, MT mengatakan telah menyurati pemegang kontrak Yusriadi agar tidak membangun Kios di lahan milik PT. KAI sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun pihak Pemegang Kontrak tetap melanjutkan Pembangunan, mananggapi hal itu Dinas PUPR akan memberikan surat teguran atau surat peringatan.
"Setelah 10 hari surat pemberitahuan diberikan pihak pemegang kontrak tidak melakukan proses pembuatan PBG pihak Pemda melalui Dinas PUPR akan memberikan surat teguran pertama, setelah 5 lima hari dari surat teguran pertama di abaikan, maka akan di berikan surat teguran kedua," ujar Fadhli Amir
Menurut Fadhli Amir, informasi yang diterima pihaknya dari pemegang kontrak, saat ini hanya dipasang pagar saja supaya masyarakat tidak berjualan, dan belum melakukan aktifitas apapun masih melakukan pembersihan.
"Itu alasan pemegang kontrak, tapi dilapangan mana ada seperti itu, namun setelah petugas turun ke lapangan untuk mengecek , ternyata apa yang disampaikan berbeda dengan yang dilihat," ketusnya
Sebelumnya Dinas PUPR Bireuen sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemegang kontrak, Tapi kenyataannya di lapangan berbeda lagi alasannya, makanya di stop.
"Yang jelas, lokasi bangunan ruko di tanah eks PT.KAI ( Persero ) dalam pantauan Dinas PUPR Bireuen," pungkas Fadhli
Pewarta : Adi Saleum