Anggota Dewan yang Mengundurkan Diri untuk Pilkada Tak Dapat Dilantik Kembali
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian: Jangan Abaikan Regulasi dan Aturan yang ada.
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang telah mengundurkan diri untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dapat dilantik kembali ke jabatannya semula.
Hal ini disampaikan oleh M. Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, dengan merujuk pada regulasi dan ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Saleh, regulasi tersebut sudah jelas mengatur bahwa pengunduran diri bersifat final dan tidak memungkinkan kembalinya seorang anggota dewan ke posisi semula.
"Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD, dan pejabat negara lainnya yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan integritas proses pemilu dan menghindari konflik kepentingan," ujar Saleh Swlian.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk di wilayah yang tunduk pada UUPA seperti Aceh.
Lebih lanjut, Bupati LiRA menjelaskan bahwa UUPA (UU No. 11 Tahun 2006) tidak memberikan celah bagi anggota DPRK yang telah mengundurkan diri untuk kembali dilantik.
“Walaupun UUPA memiliki kekhususan, aturan ini sejalan dengan UU Pilkada yang bersifat nasional. Pengunduran diri seorang anggota DPRK dianggap sebagai pengosongan jabatan yang harus diisi melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau pemilihan berikutnya," katanya.
Lagi kata Saleh, pengembalian jabatan hanya dapat dilakukan jika ada perubahan regulasi atau melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun hingga kini, MK belum pernah memberikan putusan yang membolehkan anggota DPRK yang mundur untuk kembali ke posisi awal tanpa proses pemilihan baru.
“Jadi, peluang untuk dilantik kembali hampir tidak ada kecuali ada kebijakan hukum baru,” tegasnya.
Meski partai memiliki wewenang dalam mengusulkan pengganti antarwaktu, mereka tidak bisa mengabaikan aturan perundang-undangan.
“Partai politik harus tunduk pada UU dan memastikan proses pergantian antarwaktu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, Saleh Selian menekankan pentingnya anggota DPRK yang hendak maju dalam Pilkada untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan pengunduran diri mereka.
“Ini adalah konsekuensi yang harus diambil. Mereka tidak bisa kembali begitu saja jika kalah dalam Pilkada,” tutupnya.
Secara terpisah, Sekertaris DPRK Pidie Jaya, M. Nasir, S.Pd dikonfirmasi liputangampongnews.id mengatakan untuk salah satu anggota DPRK Pidie Jaya terpilih yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Pidie Jaya dalam Pilkada serentak 2024 juga sudah diproses untuk pergantian antar waktu (PAW)-nya.
"Kita sudah usulkan ke gubernur Aceh, tinggal menunggu SK dari gubernur untuk pelantikannya." Katanya. (**)