Aliansi Honorer Aceh Kembali Tagih Janji ke BKN Pusat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Aceh kembali menagih janji pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyelesaian nasib ribuan tenaga honorer di Aceh yang hingga kini belum terakomodir dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 075/AHN/DPW.ACEH/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPW AHN Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, S.HI., M.H., dan Sekretaris Mirza, S.Kom., M.Ag. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI dan Menteri PANRB.
Dalam surat tersebut, AHN menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh tenaga honorer yang masuk dalam data base wajib diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2024. Namun hingga kini, masih banyak tenaga honorer di Aceh yang belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Kebijakan terkait Non ASN Data Base BKN, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu, agar segera diangkat jadi PNS,” tulis DPW AHN dalam suratnya kepada Kepala BKN.
Selain itu, AHN juga meminta perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga teknis berusia di atas 50 tahun agar diberikan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu. “Terdapat guru paruh waktu di wilayah Aceh yang masih aktif sampai sekarang tetapi tidak terdaftar akibat SPTJM bersangkutan tidak dibuat secara kolektif oleh sekolah, sehingga terjadi kekeliruan dan berdampak pada data base,” demikian isi surat tersebut.
AHN juga menyoroti kendala pada sistem Data Riwayat Hidup (DRH) yang berdampak pada keterlambatan penetapan status dan pembayaran gaji. “Terdapat beberapa tenaga honorer mengalami kendala sistem seperti nama jabatan pada saat pengisian DRH berbeda, sehingga data tidak terbaca,” lanjut surat itu.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Gubernur Aceh selaku pembina AHN Provinsi Aceh menyambut baik inisiatif tersebut dan mendukung penuh perjuangan tenaga honorer. Ia berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan regulasi khusus bagi Aceh, mengingat masih banyak tenaga honorer di provinsi itu yang mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status.
“Pemerintah Aceh tentu mendukung perjuangan para honorer. Kita berharap ada regulasi khusus untuk Aceh, agar tenaga honorer yang telah lama berkontribusi bisa mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang layak,” ujar Wakil Gubernur Aceh.
Marzuki Ahmad menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi honorer Aceh sampai ada keputusan pasti dari pemerintah pusat. “Ini bukan sekadar tuntutan administratif, tapi wujud keadilan bagi mereka yang telah mengabdi dengan tulus,” katanya. (**)