05 Desember 2024
Opini

Aceh Menuju Good Goverment And Free From Corruption

Oleh; Sartika Rahayu(mahasiswi ilmu politik UIN Ar-Raniry)

OPINI - Good government and free from corruption (pemerintah yang baik dan bersih dari korupsi) memang terdengar sangat enteng dan mudah namun berat untuk diaplikasikan di dalam sebuah pemerintahan. Apa yang salah apabila good government and free from corruption diterapkan di tanah serambi Mekah ini? Dimana letak kesenjangannya sehingga good government and free from corruption belum juga kita rasakan di Aceh tercinta ini?.

Sudah seharusnya pemerintah berkaca dari Negara Denmark, Negara dengan biaya hidup tertinggi urutan kelima di dunia namun Denmark Mampun menjadi sebagai salah satu Negara paling efektif dari bebasnya korupsi di mata dunia berdasarkan indeks persepsi korupsi sejak tahun 2013 (TI,2020).

Kita menyadari bahwa Aceh adalah salah satu daerah yang terkaya dan juga dikenal sebagai penghasil rempah-rempah, dikenal sebagai daerah produksi pertanian, kawasan kehutanan, penghasilan mineral, dan bahan bakar. Tidak lupa juga kaya akan tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga pariwisata yang amat banyak.

Namun lagi-lagi kita bertanya mengapa Aceh menjadi salah satu provinsi termiskin se Sumatera?. Hal ini justru sudah tidak masuk akal lagi. Pemerintah dengan latar belakang pendidikan yang hebat seharusnya mampu menangani hal demikian sebab masyarakat percaya pemerintah Aceh mempunyai prestasi di bidangnya masing-masing untuk memajukan Aceh.

Masyarakat Aceh juga percaya bahwa pemerintah Aceh adalah orang-orang yang baik, walaupun sebagian masih ada yang melakukan pemerasan terhadap hak-hak rakyat. Sungguh sangat disayangkan.

Dimana dugaan skandal korupsi di bumi warisan Sultan Iskandar muda ini semakin populer. Sebagaimana diberitakan harian serambi Indonesia (edisi 28-31 Oktober 2021), KPK datang dan memeriksa sejumlah pejabat Aceh atas dugaan penyelewengan dana rakyat dalam APBA. Aceh benar-benar sudah di obrak-abrik oleh pemerintah yang tak amanah.

Dari undang-undang nomor 44 tahun 1999 ini maka lahirlah berbagai turunan peraturan daerah tentang pelaksanaan syariat Islam namun dari beberapa kali yang telah disusun tidak ada yang mengatur tentang pencegahan dan hukuman bagi pelaku korupsi, sebagai daerah yang diberikan hak istimewa untuk mengelola kehidupan beragama berlandaskan syariat Islam.

Kini suudah seharusnya Pemerintah membuka mata dan fokus terhadap kinerja yang akan menghasilkan kesejahteraan bersama, menerapkan sifat pemimpin yang jujur serta amanah sehingga layak disebut good government and free from corruption. Sebagaimana yang disampaikan bapak Azwar Abubakar mengenai Aceh dalam pelaksanaan pembangunan yang bebas dari korupsi dan juga spirit reformasi birokrasi pelayanan publik yang efektif dan efisien, dengan cara melakukan reformasi birokrasi dan menjadikan jajaran birokrat sebagai pelayanan masyarakat yang benar-benar bekerja memberikan pelayanan tanpa dalih apapun.

Pemimpin harus memiliki komitmen tegas dan berani menindak setiap perilaku yang tidak benar terhadap bawahannya, maka hal itu akan menimalisir praktek-praktek yang tidak benar dalam penyelenggaraan Negara seperti korupsi.

Saya sebagai mahasiswa UIN ar-raniry dan juga sebagai rakyat Aceh mendukung penuh kinerja pemerintah dan berharap pemerintah wajib bebas dari korupsi, sehingga nantinya tidak ada jejak kepemimpinan yang inferior kepada generasi yang akan datang.

Email; sartikarahayu1404@gmail.com
Editor: Diva