10 April 2025
Daerah

Abu Alex Minta Polda Aceh dan Polres Langsa Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa

Liputangampongnews.id - Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat LBH Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah, atau yang disapa Abu Alex,
minta Polda Aceh dan Polres Langsa segera tangkap pelaku pembakaran Mobil Ketua YARA perwakilan Langsa H A Muthallib.

Kita ketahui mobil yang di bakar dengan jenis Toyota HARRIER dengan nomor polisi BK 88 WZ yang sedang terparkir dirumahnya, dibakar OKT, sekitar jam 4 pagi Senin tanggal 20 September 2021 lalu.

Banyak pihak ber asumsi macam macam tentang kasus pembakaran Mobil pribadi milik Ketua Yara Langsa yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam, ujar Abu Alex kepada sejumlah Wartawan Kamis ( 9/12/2021) pagi di depan Pengadilan Langsa.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 20 september 2021 lalu di rumah nya yang beralamat di Jalan Syiah Kuala Kota Langsa, Kota Langsa Provinsi, ujar nya.

Lebih Lanjut Abu Alex menyebutkan, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, kalau ada yang salah silakan proses Hukum, ujarnya lagi.

Abu Alex juga menyebutkan kalau juga kasus ini juga terlambat kita minta dengan diambil alihnya ke Polda Aceh, dan kerja berat ini juga pihak Polres Langsa juga masih ada peran nya untuk mengejar pelaku pembakaran dengan adanya beberapa petunjuk termasul rekanan CCTV di seputaran rumah korban, ujar mantan Kombatan GAM di Aceh.

Ya kita doakan kasus ini segera di tetapkan tersangka apalagi sudah diketahui sedikit nya 17 nama yang sudah perpantau sebagai saksi bisa juga bertambah, ujar nya.

Polri tidak ada alasan lain, dengan berbagai petunjuk kasus pidana yang termasuk ke Pasal 187 ini terhenti, sudah ada beberapa petunjuk apalagi salah seorang saksi sudah mengetahai pelakunya juga melaloprkan kepada korban dan juga kepada tim penyidik polrea Langsa, ujar nya.

Kasus ini harus diusut tuntas karena ini menyangkut dengan tugas, Pengacara juga H Thallib Pemimpin Redaksi salah satu media di Aceh, ujar Abu Alex.

Beliau juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsam, juga Wartawan Senior Aceh yang menyiarkan berita untuk kepentingan masyarakat Aceh Sebut, sebut nya lagi.

Pembakaran itu adalah bentuk teror kepada kebebasan Advokat juga Pers dan mengancam demokrasi di tingkat lokal, ujar nya lagi.

Abu Alex, juga menyambut baik kasus ini diambil-alih oleh Dirkrimum Polda Aceh, dan segera terang benderang juga segera tim penyidik tangkap juga tetepkan sebagai tersangka.

Kasus ini hampir lebih dua bulan ditangani Polres Langsa, namun belum ditetapkan tersangka padahal sudah sejak kejadian Polisi Polres langsa ke lokasi, ujar nya lagi.

Kami sangat percaya bahwa Dirkrimum dan jajarannya, juga Polres Langsa sangat mampu mengungkap kasus ini juga menangkap pelaku seret kepengadilan tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, sebut nya lagi.

Kasus pembakaranmobil Ketua YARA Langsa yang juga seorang Wartawan kita rasa tidak sulit untuk di ungkapkan, juga kita percaya kepada Polda Aceh sanggup untuk menangkap pelaku nya.

Pembakaran Mobil ketua YARA Langsa, ada dugaan nya karena beliau sedang tangani kasus kasus di Kota Langsa, dan Kasat Reskrim Langsa baru saja menduduki di Polres Langsa, yang sebelumnya Kapolsek Madat Kabupaten Aceh Timur.

Kita minta baik kepada Polda Aceh, maupun Polres Langsa, segera ungkapkan kasus ini, kalau sempat terjadi kebakaran saat itu, tidak sedikit nyawa hilang dan 6 rumah manjadi abu, untung allah berkehendak Lain, saat sedang terjadi pembakaran, Ketua YARA Langsa, sedang melaksanakan Shalat, malam dan menunggu jadwal shalat Shubuh, tutup Abu Alex. (**)