08 April 2025
News

Panwaslih Aceh & Bawaslu RI Bertindak, 8 Staf Panwaslih Pidie Jaya Kembali Bekerja

Foto : Tgk. Muhammad Yusuf, S.Pd., Kepala Divisi SDM Panwaslih Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSetelah pemberitaan sebelumnya mengenai pemecatan sepihak terhadap delapan staf Panwaslih Pidie Jaya, sebuah kabar gembira akhirnya datang untuk mereka.

Para staf yang diberhentikan oleh Komisioner Panwaslih Pidie Jaya ini kini bisa kembali bekerja hingga Mei 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang baru diterbitkan.

Kabar ini menyusul hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh bersama tim ahli pada Selasa, 18 Maret 2025. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat pemecatan sepihak yang diberitakan oleh media liputangampongnews.id pada 16 Maret 2025.

Baca Juga: 8 dari 11 Staf Panwaslih Pidie Jaya Diberhentikan: Azhari Desak Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI Bertindak!

Dalam pertemuan tersebut, Panwaslih Aceh, yang mendapat instruksi langsung dari Bawaslu RI, berkomitmen untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi di Panwaslih Pidie Jaya.

Kepala Divisi SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd., menyatakan bahwa setelah dilakukan evaluasi dan mediasi, telah disepakati bahwa para staf yang diberhentikan akan kembali bekerja mulai 19 Maret hingga Mei 2025. *Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang akan ditandatangani oleh pihak Panwaslih Pidie Jaya dan disertai materai sebagai bentuk keabsahannya.

"Perintah dari Bawaslu RI sudah sangat jelas, kami wajib menyelesaikan permasalahan ini. Setelah mediasi, kami berhasil menemukan titik terang dan menyepakati bahwa para staf akan kembali aktif bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Yusuf.

Terkait dengan hak gaji, Tgk Yusuf menjelaskan bahwa gaji untuk bulan Januari dan Februari 2025 telah dibayarkan, sementara untuk bulan Maret, pembayaran sedang dalam proses dan akan segera diselesaikan sesuai dengan SK yang berlaku.

Namun, Yusuf juga menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh staf, baik ASN maupun non-ASN, yang bertugas di Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya. Mereka diharapkan untuk tetap menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan tupoksi yang ada, mengingat kantor tetap aktif hingga bulan Mei 2025.

"Kami harap tidak ada lagi permasalahan terkait ketidakhadiran atau pembolosan, karena itu bisa memicu masalah baru, terutama terkait pembayaran gaji," tambahnya tegas.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan situasi di Panwaslih Pidie Jaya dapat kembali kondusif dan kegiatan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan. (*)