08 April 2025
Daerah

8 dari 11 Staf Panwaslih Pidie Jaya Diberhentikan: Azhari Desak Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI Bertindak!

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKeputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih - Pilkada) Pidie Jaya memberhentikan delapan dari sebelas stafnya tanpa pemberitahuan resmi menimbulkan kegelisahan dan tanda tanya besar. Salah satu staf yang terdampak adalah Azhari petugas keamanan yang sering disapa Arie. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang terkesan sewenang-wenang ini. Padahal, Surat Keputusan (SK) mereka masih berlaku hingga Mei 2025. Langkah ini bukan hanya mencederai hak tenaga kerja, tetapi juga merusak kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas demokrasi.

Dari sebelas staf yang sebelumnya bertugas, hanya tiga yang tetap dipertahankan, yakni seorang petugas keamanan, seorang office boy (OB), dan satu staf administrasi. Menariknya, hanya mereka bertiga yang telah menerima SK baru, sementara yang lain, termasuk Arie, dibiarkan tanpa kejelasan status. Pemilihan siapa yang dipertahankan dan siapa yang diberhentikan tanpa proses yang transparan semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan ini.

Arie menilai tindakan Panwaslih Pidie Jaya sebagai bentuk ketidakadilan yang mencerminkan buruknya manajemen lembaga tersebut. “Kami bekerja sesuai aturan, tetapi justru diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Sementara di SK, masa kerja kami berakhir pada Mei 2025, nyatanya hari ini kami diberhentikan sepihak. Padahal, secara aturan jelas disebutkan bahwa staf Panwaslih masa kerjanya berakhir tiga bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Arie, Minggu (16/3). Ia pun mendesak Panwaslih Aceh dan Bawaslu Pusat untuk turun tangan agar persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja.

Jika tidak segera diselesaikan, tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi tenaga kerja di lembaga pengawas pemilu. Bukan tidak mungkin, ke depan Panwaslih akan semakin leluasa melakukan pemberhentian sepihak dengan motif yang tidak jelas. Hal ini juga berisiko terhadap independensi lembaga tersebut, mengingat kemungkinan hanya mereka yang "sejalan" dengan kepentingan tertentu yang akan dipertahankan.

Bawaslu RI perlu mengambil sikap tegas untuk mengaudit keputusan Panwaslih Pidie Jaya dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu akan semakin tergerus. Panwaslih bukanlah milik segelintir orang, melainkan pilar demokrasi yang harus berdiri tegak tanpa intervensi atau kepentingan terselubung.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Darwis, belum memberikan keterangan resmi. Jika nanti sudah terkonfirmasi, perkembangan kasus ini akan diberitakan kembali. (***)