18 April 2025
Pemilu 2024

2190 Anggota PPS Se-Kabupaten Pidie Dilantik

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Fuadi Yusuf melantik 2.190 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 730 gampong dalam 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie.

Pelantikan anggota PPS yang berjalan sesuai rencana ini turut dihadiri mewakili Pj Bupati Pidie, Ketua DPRK, Kajari, mewakili Dandim, mewakili Kapolres, dan unsur Forkopimda lainnya, anggota Komisioner KIP serta PPK, berlangsung di Gedung PCC Sigli, Sabtu (28/01/2023). 

Sebelum pelantikan,  dibacakan SK yang mencantumkan nama-nama dan asal anggota PPS serta penandatanganan fakta integritas anggota PPS yang akan dilantik.

Pada pelantikan itu, Ketua KIP Pidie menyampaikan, bahwa pembentukan dan pelantikan PPS hari ini merupakan amanat UU tentang Pemilu, Peraturan KPU dan Keputusan KIP Pidie No.13 tahun 2023.

Juga ditekankan kepada seluruh anggota PPS yang dilantik hari ini untuk bekerja dengan sungguh- sungguh, penuh tanggung jawab, sesuai fakta integritas yang telah ditandatangani, dan sesuai syarat- syarat serta tugas pokok yang disetujui saat mengikuti seleksi menjadi anggota PPS.

"Sebelum bertugas, nantinya akan ada "penggemblengan" sesuai juknis oleh PPK masing -masing kecamatan, sehingga anggota PPS bisa bekerja sesuai tupoksi", sebut Ketua KIP Pidie.

Ia pun, sesuai kewenangan, akan menindak tegas anggota PPS yang tidak bekerja sesuai tupoksi, atau menyalahi peraturan yang ada.

"Bagi anggota PPS yang menyalahi aturan, sesuai tupoksi akan ditindak, bahkan diberhentikan dari anggota PPS, tentu ini melalui mekanisme yang ada", tegas Fuadi Yusuf.

Ketua KIP juga menyampaikan, seleksi hingga pelantikan PPS sudah sesuai dengan mekanisme, dimana syarat dan ujian seleksi dilaksanakan dengan mengikuti peraturan yang ada.

"Dalam perekrutan anggota PPS, mulai syarat, pelaksanaan ujian sudah sesuai mekanisme. Masalah penilaian hasil ujian, itu penilaiannya menyeluruh, termasuk tes wawancara peserta", ungkap Ketua KIP.

Dijelaskan Ketua KIP, bahwa penilaian kelulusan hasil ujian, termasuk hasil tes wawancara setiap peserta diambil berdasarkan nilai tertinggi dari daerah (Kampung) asal peserta. Jadi nilai tingkat kelulusan antara peserta dari kampung A bisa berbeda dengan asal kampung B. 

"Misalnya, peserta asal kampung A, nilai tertinggi 90, 88, 86, 85, 84, 83, 81, 80, 79 dan 78. Sedangkan peserta kampung B, nilai tertinggi 70, 69, 68, 66, 64, 62, 60, 59, 58 dan 57, maka yang dinyatakan lulus diambil dari nilai tertinggi menurut asal kampung masing-masing peserta, dan ini perlu diketahui kita semua", demikian Fuadi Yusuf menerangkan. (AS)