25 Juni 2025
Hukum

LIRA Aceh Tenggara Kecam Keras Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Uning Sigugur, Desak Hukuman Mati Bagi Pelaku

Foto : Bupati LIRA M. Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDOrganisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa pembunuhan satu keluarga secara keji yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah.

Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang melukai hati nurani masyarakat. LIRA pun mendesak aparat penegak hukum untuk menuntut pelaku dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, dalam pernyataannya kepada liputangampongnews.id pada Rabu (25/6/2025), menegaskan bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun, bahkan diantara 5 orang yang meninggal dunia ada anak bawah umur tidak berdosa turut menjadi korban atas kebiadaban pelaku tersebut, pelaku tersebut sudah melebihi psikopat 

"Ini jelas peristiwa kriminal yang bukan hanya super sadis, tapi juga melukai nurani seluruh orang yang mengetahui kronologi kejadiannya. Tindakan ini benar-benar tidak manusiawi," ujar Saleh Selian.

Peristiwa tragis ini mengguncang masyarakat Aceh Tenggara. Banyak warga yang mengikuti perkembangan kasus ini secara emosional dan menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat. Teriakan “nyawa dibayar nyawa” menjadi ungkapan yang mencerminkan amarah dan rasa keadilan yang mereka dambakan.

Pelaku yang berinisial AS (25), diketahui merupakan kerabat dekat korban dan berasal dari wilayah pegunungan Kompas. Ia berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin (23/6/2025) di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Fakta bahwa pelaku memiliki hubungan darah dengan korban menambah luka dan kengerian yang dirasakan masyarakat atas peristiwa ini.

Sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan rakyat, LIRA menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan proses hukum biasa. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menggunakan pasal-pasal berat dalam penanganan kasus ini, terutama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal berlapis lain yang relevan 

“Sudah semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Kami berharap kejaksaan dan pengadilan tidak ragu mengambil langkah tegas. Rasa keadilan masyarakat harus dijawab dengan putusan yang setimpal,” pungkas Saleh Selian. (*)