11 Terpidana Dicambuk di Aceh Utara, Mayoritas Terjerat Judi Online
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini dijatuhkan atas berbagai pelanggaran, termasuk maisir (judi online), pemerkosaan, dan pelecehan seksual, Rabu (26/2).
Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, mulai pukul 10.30 WIB. Prosesi ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Ketua Pengadilan Lhoksukon, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP/WH.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH., MH., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan amanat Qanun Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelanggar syariat Islam di Aceh. “Ini adalah bentuk penegakan hukum syariah yang berlaku di Aceh. Kami berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, hukuman cambuk dijatuhkan kepada 11 terpidana dengan jumlah cambukan yang bervariasi. Hukuman tertinggi, yakni 100 kali cambuk, dijatuhkan kepada terpidana kasus zina dan pelecehan seksual. Sementara itu, pelanggar maisir (judi online) menerima hukuman antara 10 hingga 50 kali cambuk.
Berikut beberapa terpidana yang menjalani hukuman cambuk:
Muhammad Amin (29) – 35 kali cambuk (maisir), Amar Rizki (20) – 50 kali cambuk (maisir), Muhammad Akbar (19) – 100 kali cambuk (zina), Syahril Ramazana (20) – 100 kali cambuk + 5 bulan penjara (pelecehan seksual), Muzinur (24) – 11 kali cambuk (maisir), Amir Syarkawi (41) – 12 kali cambuk (maisir), Raja Al Qadri (24) – 10 kali cambuk (maisir), Hermansyah (37) – 12 kali cambuk (maisir), M. Zahrul Alfasimi (22) – 11 kali cambuk (maisir), Muzakir (35) – 11 kali cambuk (maisir) dan Muhammad Irfan (SMA) – 10 kali cambuk (maisir)
Eksekusi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polres Aceh Utara dan Satpol PP/WH. Sebelum pelaksanaan, setiap terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi mereka cukup sehat untuk menerima hukuman.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang diatur dalam peraturan daerah (Qanun). Hukuman ini menjadi salah satu bentuk sanksi bagi pelaku jarimah atau tindak pidana yang bertentangan dengan hukum Islam. Selain maisir dan zina, jarimah lainnya yang diatur dalam Qanun meliputi khamar (minuman keras), ikhtilath (berduaan tanpa ikatan sah), qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti), hingga liwath dan musahaqah (hubungan sesama jenis).
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini menandai komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum syariah dan menekan angka pelanggaran di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari hukuman ini agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar syariat Islam. (**)