Foto : Komisioner KIP Pidie Jaya bersama disela wawancara PPK | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pidie Jaya akan dilaksanakan secara bersamaan salam Pilkada Serentak tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada tahun ini akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dalam tahapan pencalonan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh telah memastikan tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dari jalur perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Pidie Jaya, Darkasyi A.Hamid mengatakan sampai dengan ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran, Tidak ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang datang ke KIP Kabupaten Pidie Jaya yang menyampaikan syarat dukungan calon.
"KIP Pidie Jaya telah membuka kesempatan bagi bakal calon bupati jalur perseorangan dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024. Namun sampai hari terakhir pendaftaran ditutup, tidak ada satupun calon yang mandaftar ke kantor KIP Pidie Jaya.
Sebelumnya, kata Darkasyi lagi, pihak KIP Pidie Jaya sudah melakukan sosialisasi secara terbuka, baik melalui pertemuan maupun pengumuman lewat media sosial dan media massa elektronik.
"Sampai waktu batas terakhir pada pukul 23:59 WIB tengah malam masih menunggu kedatangan pihak yang mendaftar, namun tetap nihil atau zonk!! "Tandasnya
Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar juga memberikan keterangan menyampaikan Pilkada Pidie Jaya tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Dalam pencalonan jalur perseorangan tidak seperti pemilihan sebelumnya, ada dua pasangan calon perseorangan.
Untuk syarat untuk maju sebagai calon Bupati Pidie Jaya melalui jalur perseorangan (independen) tahun ini dibutuhkan 4.908 dukungan dari masyarakat Kabupaten Pidie Jaya dengan sebaran minimal 4 kecamatan.
Sejak dibuka hingga batas waktu terakhir pelamar dari jalur perseorangan kosong. Itu artinya tidak ada calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Bupati Pidie Jaya tahun 2024." Terangnya
Selanjutnya kita akan menunggu, pasangan calon yang diusung oleh partai politik akhir Agustus mendatang. Sesuai PKPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024." Tandasnya
"Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27—29 Agustus 2024. Dan Penetapan pasangan calon (Paslon) dilakukan pada tanggal 22 September 2024, setelah KIP melakukan penelitian persyaratan calon." Pungkas Iskandar.
Untuk diketahui Pilkada Pidie Jaya sebelumnya yang dilaksanakan 14 Februari 2018 lalu diikuti oleh empat paslon, yakni 2 paslon Perseorangan dan dua paslon dari Partai Politik. (*)