22 Desember 2024
Daerah

YARA Langsa Minta PJ Walikota Tunda Pelantikan SEKDA Hingga Walikota Terpilih

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, mengingatkan PJ Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd, agar tidak memaksakan diri untuk melantik Sekretaris Daerah (SEKDA) Langsa. Ia menyarankan agar urusan tersebut diserahkan kepada Walikota terpilih periode 2024-2029.

"Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebaiknya tidak dilakukan oleh PJ Walikota Langsa saat ini, biarkan hal itu menjadi tugas Walikota terpilih nantinya," ujar H. Muthallib Ibrahim kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 4 September 2024, di kantor YARA Langsa, Jalan Syiah Kuala, Simpang 4 Remi, Kota Langsa.

H. Muthallib menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (SEKDA) bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas serta lembaga teknis daerah. Oleh karena itu, penunjukan SEKDA yang baru sebaiknya diserahkan kepada Walikota terpilih, karena dalam pelaksanaan tugasnya, SEKDA bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

"Kami menilai bahwa kinerja Suriyatno, SEKDA saat ini, belum menunjukkan prestasi yang memadai. Banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan karena dia lebih banyak beretorika, sehingga ia dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub saat itu," ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam tersebut.

H. Muthallib juga menambahkan bahwa PLT SEKDA saat ini pernah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor di salah satu OPD.

Lebih lanjut, H. Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh, menyebutkan bahwa orang-orang di sekitar PJ Walikota Langsa seharusnya memberikan masukan yang tepat, agar PJ Walikota tidak menghadapi masalah di kemudian hari.

"Meskipun tidak ada anggaran, upaya untuk membuka JPT untuk SEKDA tetap diusahakan. Kami menduga ada upaya untuk mendefinitifkan kedudukan PLT saat ini untuk dua tahun ke depan," ungkap H. Muthallib.

"Kita semua tahu bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan dan terjadi kesalahan hukum, YARA Langsa akan menggugat siapapun yang terlibat dalam pembuatan JPT tersebut," tambahnya.

H. Muthallib berharap agar PJ Walikota Langsa tidak melaksanakan JPT SEKDA dalam waktu dekat, dan menyerahkan urusan ini kepada Walikota terpilih nantinya.

"Biarkan itu menjadi hak Walikota terpilih periode 2025-2029. Karena tugas SEKDA adalah membantu kelancaran pemerintahan di Kota Langsa. Belum tentu SEKDA yang dilantik sekarang akan sejalan dengan Walikota terpilih, yang bisa menyebabkan benturan di masa mendatang," tutup H. Muthallib. (**)