29 Maret 2024
Daerah

Waspada Penyebaran Data Fintech Ilegal (Pinjol) yang Meresahkan Masyarakat

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Fintech Peer to peer (pinjaman Online) ilegal mulai marak bermunculan di Iklan media sosial dengan mengimingi pinjaman dengan tenor dan bunga yang sangat rendah.

Iklan Ads di medsos terkait pinjaman online sangat banyak dan juga masyarakat terjebak didalamnya apalagi kondisi ekonomi selama pandemi COVID-19.

Salah seorang masyarakat telah melaporkan beberapa kejadian terkait pinjaman online ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan juga cybercrime@polri.go.id karena merasa tidak melakukan transaksi namun pernah mendaftarkan pada aplikasi pinjol tersebut.

Ketika masyarakat gagal bayar, pemilik perusahaan ilegal tersebut memanfaat foto dan KTP nasabahnya untuk meminjam ke aplikasi lain dengan mencatut nama anda.

BD, salah satu korban penyalahgunaan data tersebut mengungkapkan, pinjol tersebut telah meresahkan masyarakat, contohnya, bila melakukan pinjaman 1,2 juta, nasabah akan menerima sekitar 700 ribu ke rekening dengan tenor 7 hari, kemudian pihak pinjol menagih dengan nilai 1,3 juta lebih kurang 50% bungq selama 7 hari.

Beberapa waktu lalu OJK juga telah merilis pinjol ilegal dan segera melaporkan ke halo OJK dan cybercrime@polri.go.id untuk ditindak lanjuti.

Pihak kepolisian juga telah sigap merespon laporan masyarakat sehingga banyak pemilik perusahaan beserta kolektornya yang ditangkap. (**)