Wartawan Meulaboh Alami Diskriminasi: T.M.Raja Angkat Bicara
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala SMKN 2 Meulaboh, yang dikenal dengan inisial TR, menjadi sorotan atas dugaan perilaku diskriminatif terhadap seorang wartawan yang mencoba mencari informasi terkait dugaan pungli di lingkungan sekolah tersebut. Insiden tersebut mencuat di media sosial dan menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat pada Rabu (20/3/2024).
Ketika wartawan tersebut mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, bukannya mendapatkan klarifikasi terkait permasalahan yang diangkat, ia justru dihadapi dengan sikap yang arogan dan ancaman oleh TR.
T.Muhammad Raja, seorang jurnalis yang juga Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara, angkat bicara, bahwa tidak ada yang bisa menghalangi tugas wartawan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menurutnya, tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Raja menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, yang dijamin oleh Pasal 4 UU Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta memiliki hak untuk menolak pertanggungjawaban atas pemberitaan yang dilakukan.
Dalam konteks ini, kasus diskriminasi terhadap wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
Selain itu, Raja juga mengajukan tuntutan kepada kepala dinas pendidikan Aceh untuk mencopot TR dari jabatannya. Raja meminta agar pihak berwenang melakukan audit terhadap anggaran BOS di SMKN 2 Meulaboh, yang mencapai 1 miliar rupiah per tahun, namun masih terjadi pungutan liar di sekolah tersebut.
Pihak sekolah sendiri telah mengakui adanya biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah yang bervariasi, yang dinilai memberatkan bagi orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
Terkait hal ini, Raja menekankan bahwa biaya pendidikan yang tinggi di tengah kekayaan daerah yang seharusnya mencukupi, menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Ia menilai bahwa biaya praktek yang besar tersebut sangat membebankan bagi orang tua siswa, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah.
Dalam konteks ini, peran pemerintah dan penegak hukum diharapkan untuk mengatasi masalah ini dan menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers serta penegakan hukum yang adil dan transparan. (**)