Panwaslih Laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu Serentak Tahun 2024
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan pemilu sebagai kesiapan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Pemilu Tahun 2024, Kamis, (10/11/22) di aula Emirat Caafe, Meureudu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, DR. Muklir, S.Sos.,S.H.,M.A.P, Komisioner Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Provinsi Aceh Periode 2013 - 2018 sebagai Narasumber.
Diikuti peserta dari KIP Pidie Jaya serta
Stakeholder di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, diantaranya Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Dinas P & K, Dinas Pendidikan Dayah, Kemenag, Forum Keuchik Kecamatan se Pidie Jaya dan Kader SKKP.Koordinator Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya, Teuku Dian, SE kepada media ini menyampaikan dalam menghadapi pemilu serentak Tahun 2024 nanti, Panwaslih Pidie Jaya terus melakukan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Pemilu sehingga mendapat persamaan pemahaman di seluruh kalangan elemen yang ada di Kabupaten Pidie Jaya.
"Seluruh peserta kegiatan sosialisasi mendapat output dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Pemilu tahun 2024." harapnya sembari mengatakan,
Bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilu adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum." akhirnya. (**)