19 September 2024
Daerah

Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Dipolisikan

Foto : Istimewa. Surat Laporan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara ke pihak Polres atas terlapor Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Jamudin dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan (Koalisi LSM) di Aceh Tenggara, Jumat (7/7).

Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, yakni LIRA Aceh Tenggara, LSM Perkara, LSM GAKAG dan LSM Sepakat Segenap.

Laporan dibuat ke penegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh Jamudin (Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara) terhadap Penjabat Bupati Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza.

Begitu juga tindakan Wakil Ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga terhormat DPRK Aceh Tenggara.

"Atas perbuatan saudara Jamudin selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara," sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal, S.Sos dari LSM Sepakat Segenep

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti  tuduhun kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara.

Surat tersebut dikeluarkan di Kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK - AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK - Agara /VI/2023 terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si.

Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK   - Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

"Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan Sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK," kata Izahrudin Selian dari LSM Perkara diamini rekan lainnya.

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata - tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020. 

"Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK," sebut Arafik Beruh, S.Hi dari LSM GAKAG.

Kemudian M. Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan, mereka (Jamudin dkk) diduga menggunakan lembaga terhormat (DPRK) dengan cara koboy untuk keinginan  mereka  memperpanjang jabatan Sekda Aceh Tenggara.

Hal ini harus terang, supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa
yang dilakukan Pj Bupati bersama Ketua DPRK Aceh Tenggara," tutup Saleh Selian. (*)