17 Agustus 2026
Daerah
Peringatan HUT RI ke-81 Tahun 2026

Wabup Pidie Jaya Absen Upacara HUT RI, Disebut Berada di Luar Daerah

Foto : Bupati Pidie Jaya, H Sibral Malasyi sedang mencium bendera merah putih sebelum menyerahkan kepada pembawa baki untuk dikibarkan oleh Paskibraka. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDWakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri tidak terlihat dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung MTQ Meureudu, Senin (17/8/2026).

Bupati Sibral Malasyi memimpin langsung upacara kebesaran tersebut yang berlangsung khidmat dan meriah. Namun saat ribuan peserta mengikuti upacara, Wakil Bupati Hasan Basri disebut sedang berada di luar daerah.

Kepala Bakesbangpol Pidie Jaya, Saifuddin, M.Pd membenarkan ketidakhadiran tersebut.

“Gak ada, Pak Wakil tidak daerah. Kan Jamnas Pramuka di Cibubur Jakarta,” kata Saifuddin.

Padahal, upacara tingkat kabupaten itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, TNI-Polri, ASN, aparatur gampong, veteran, pelajar hingga organisasi kemasyarakatan.

Bupati Sibral Malasyi bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa kemerdekaan tidak cukup diperingati melalui seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata, disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketidakhadiran Hasan Basri kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prioritas agenda pimpinan daerah. Pemkab Pidie Jaya perlu menjelaskan apakah keikutsertaan Hasan dalam Jambore Pramuka merupakan penugasan resmi, dalam kapasitas apa ia hadir, serta siapa yang memberikan mandat atau persetujuan.

Penjelasan tersebut penting karena pilihan agenda pimpinan daerah pada momentum nasional merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik, terlebih ketika pemerintah daerah sendiri menyerukan disiplin dan pengabdian kepada masyarakat.

Sudah Dua Kali Diperiksa Polda Aceh
Ketidakhadiran Hasan Basri juga berlangsung di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia sebelumnya mengakui telah dua kali diperiksa penyidik Polda Aceh terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, yang disebut sebagai mantan tim suksesnya.

Hasan mengatakan pemeriksaan tersebut telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada izin. Sudah dua kali saya dipanggil (diperiksa Polda),” ujar Hasan saat pelepasan peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur, Senin (10/8) lalu.

Ia mengaku sedang mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Hasan juga menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Dapur SPPG Trienggadeng, Muhammad Reza, melalui mekanisme RJ.

Untuk perkara Zikrillah, perkembangan dan status hukumnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik atau aparat penegak hukum. 

Pernyataan para pihak tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)