05 Desember 2024
Pemilu 2024

Timsel Umumkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Panwaslih Zona 1 Aceh.

Foto : Potongan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWSID - Setelah terjadi penundaan pengumuman yang seyogianya pada tanggal 25 Juli 2023 kemarin, akhirnya Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Panwaslih Kab/Kota Zona 1 Aceh mengumumkan nama-nama yang lulus tes kesehatan dan wawancara. 

Hal itu diketahui sesuai surat pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara bagi bakal calon Anggota Panwaslih Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, yang dikeluarkan oleh Timsel pada tanggal 31 Juli 2023 malam.

Adapun yang mencakup dalam Zona 1 Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie dan Pidie Jaya. Mereka yang dipilih dua kali kebutuhan dengan jumlah total Zona 1 dengan jumlah total 40 orang lulus ke tahap akhir.

Ketua Timsel calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 1 Aceh, Dr Yusrizal, S.H., M.H Kepada Liputan Gampong News menyampaikan, Proses pengumuman tersebut melalui proses tahapan di Bawaslu RI. Jadi timsel tidak langsung mengeluarkan pengumuman, tapi ada proses review oleh Bawaslu RI.

"Sebelumnya timsel mengirim nilai tes wawancara ke Bawaslu RI melalui aplikasi MR Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu RI menggabungkan nilai wawancara dengan nilai kesehatan (pihak ketiga). Baru kemudian penggabungan nilai tersebut dikirimkan kepada Timsel." Jelas Yusrizal.

Lebih lanjut katanya, Timsel mendownload Berita Acara Nilai dan draft pengumuman untuk melakukan verifikasi apakah data sudah sesuai atau belum. Selanjutnya timsel menandatangani berita acara dan draft pengumuman tersebut untuk seterusnya dikirimkan kembali ke Bawaslu RI untuk di review.

"Proses review ini memerlukan waktu karena Bawaslu RI harus mengecek kembali semua proses nilai apakah sudah sesuai dengan laporan di sistem atau tidak. Setelah proses review tersebut selesai, maka Bawaslu RI baru mengizinkan kepada Timsel untuk mengeluarkan pengumuman kelulusan 2 (dua) kali kebutuhan untuk setiap Kabupaten/kota." Pungkas Akademisi Unimal Lhokseumawe-Aceh Utara itu.

Berikut nama-nama yang lulus di Zona 1 Aceh:
1. Kota Banda Aceh (Ambia Dianda; Inayatsyah, M.Si; Hamdan; Zahrul Fadhi, S.S., M.A., ; Ely Safrida, Heppy, S.E., M.Si., Ak.)
2. Aceh  Besar (Safriadi; Hafidh Hs; Ainal Mardiah; Junaidi; Suhaimi; Jufriadi).
3. Sabang (Boyhaqqi; Fadhlullah; Kurdinar; Bustanul Muslem; Lailatul Qadri; Afriq).
4. Kabupaten Aceh Jaya (Hidayatullah; Kamaruzzaman; Muhammad Afzal; Ramadana; HENDRI, M.Si. ; Mashari).
5. Pidie (Indra Abidin; Mukhtar; Tuti Nurhadis; Muhammad Rizal; Nelliyana; Muhammad Khairullah; Muhammad Andri; Jefri Bahar; Syarifuddin; Junaidi).
6. Pidie Jaya (Yusra Hayati; Mahfuzzal; Fajri;  Andi Firdhaus; Khairuddin; Rahmat Saputra, S.Pd.I).

Selengkapnya: KLIK DISINI

Bagi nama-nama yang disebut di atas, selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

Kemudian kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Aceh (identitas pelapor akan dirahasiakan).

Sebagai Ketua Timsel, Dr. Yusrizal, SH., MH bersama anggotanya Mulyadi, M.A., Dr. Ilham, SPd.I., MA, Zahri., S.IAN., M.AP dan Zulfikar, S.T menyampaikan rasa syukur karena pihaknya sudah menyelesaikan seluruh tahapan teknis seleksi komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota yang mencakup dalam Zona 1 Aceh. (*)