Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Pengangkut BBM Bersubsidi di Beutong
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terpidana berinisial ST di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.
"Penangkapan Terpidana ST Karena melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi" Kata Kepala Kejari Nagan Raya Muib, S.H.,M.H.Li dalam keterangan tertulis yang di terima via WhatsApp Kepada Awak Media, Senin (28/11).
Dikatakan lagi, penangkapan terhadap ST yakni dirumah/kediaman tersangka di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya karena telah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka 3 (tiga) kali akan tetapi Terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sekarang ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 03 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
"Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779
K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor :
207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor :
158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp
2.000.000.000,. (dua miliar rupiah), subsidair
kurungan selama 1 (satu) bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah."ujarnya
Ia menjelaskan, bahwa terdakwa ST pada Selasa, 10 Januari 2017 bertempat di Blang
Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, terdakwa ST bersama saksi IW yang sedang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 (seribu) Liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter per/jerigen yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna Biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa, dimana bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk diserahkan kepada saksi AJ yang berada di Krueng Cut Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
"Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi S.N A yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut."ungkapnya.
Kemudian, Tambah Kepala Kejari Nagan Raya, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi AJ untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000
(seribu) Liter yang dimasukkan ke dalam 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima)
Liter per/jerigen tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi."Imbuhnya.
Lebih Lanjut, Muib, S.H.,M.H.Li menuturkan, Bahwa Penangkapan Terpidana ST berjalan aman dan lancar tanpa melakukan perlawanan dan Tim berhasil membawa Tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada Pukul 09.00 WIB.
"Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan
administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara."tutupnya. (S)