Tiga Pejabat Aceh Jaya Terseret Korupsi Sawit Rakyat, Resmi Meringkuk di Penjara
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tiga tokoh penting di Aceh Jaya akhirnya resmi ditahan terkait dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara hingga Rp38,4 miliar. Rabu (13/8), ketiganya digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh setelah penyidik memastikan bukti yang ada cukup kuat.
Ketiganya bukan orang sembarangan. S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK aktif, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, dan TR, Sekretaris Daerah aktif Aceh Jaya. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, M. Ali Akbar, masa penahanan berlaku 20 hari ke depan. “Kami sudah mengantongi cukup bukti, penahanan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik berhasil mengamankan uang pengembalian sebesar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga. Uang tersebut dititipkan pada RPL001 KT Aceh, namun jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini bermula pada 2019–2021, saat Koperasi Produsen Sama Mangat mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal itu direstui Dinas Pertanian Aceh Jaya, lalu diteruskan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menggelontorkan dana Rp38,4 miliar langsung ke rekening koperasi.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli GIS Universitas Syiah Kuala menemukan bahwa sebagian besar lahan tersebut bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Alih-alih kebun sawit, lokasi itu hanyalah hutan dan semak belukar. Meski temuan ini sudah ada, Dinas Pertanian tetap mengeluarkan rekomendasi dan SK pencairan dana.
Akibat kelalaian dan dugaan rekayasa dokumen tersebut, program PSR gagal berjalan sesuai aturan. Ketiganya kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jeratan hukum ini membuka babak baru pemberantasan korupsi di sektor perkebunan Aceh. (**)