Tidak Quorum, Sidang Pemberhentian Wakil Ketua DPRK Bireuen Ditunda
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sidang Paripurna III masa persidangan I DPRK Bireuen dengan agenda pengumuman penetapan usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid (PNA) sisa masa jabatan 2019-2024 terpaksa ditunda karena tidak Quorum, Kamis (13/10).
Dari 40 anggota DPRK Bireuen yang hadir hanya 25 orang, sementara 15 anggota DPRK Bireuen lainya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dengan tidak hadirnya 15 anggota DPRK Bireuen tersebut, rapat paripurna tidak jadi digelar karena tidak mencapai quota kehadiran.
Diketahui, sidang paripurna sudah dua kali digelar, namun yang hadir pada sidang paripurna III hanya 25 anggota DPRK.
Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos selaku pimpinan sidang paripurna menutup sidang dan semua fraksi sepakat sidang di tunda. Sidang Paripurna akan dilanjutkan pada Senin 17 Oktober 2022 Pukul 14.00 WIB.
Pewarta : Adi Saleum