THR Lebaran 2025 Pemkab Pidie Jaya Cair Besok, Bupati dan Wakil Bupati Tak Kebagian
Foto : Istimewa | Olahan | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk 3.450 pegawai mulai besok, Kamis, 20 Maret 2025. Namun, Bupati Pidie Jaya, Tgk. H. Sibral Malasyi, dan Wakil Bupati, Hasan Basri, tidak akan menerima THR tahun ini.
Plt. Sekretaris Daerah (Plt) Pidie Jaya, Saiful, M.Pd, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2025. THR akan diberikan kepada PNS, calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRK, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saiful menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran THR didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2025.
Penerima THR adalah mereka yang memperoleh gaji pada bulan tersebut. Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, yang baru dilantik pada 18 Februari 2025, tidak menerima gaji pada bulan tersebut dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR." Tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKK) Pidie Jaya, Teuku Muslem, SE, menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diserahkan ke Bank Aceh.
Pemkab Pidie Jaya mengalokasikan dana sebesar Rp.17.096.777.017,- untuk membayar THR kepada 3.088 ASN, 337 PPPK, serta 25 Anggota DPRK Pidie Jaya. (*)