Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Diserahkan dari Jaksa Penyidik Ke JPU
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penyerahan tersangka M Bin R dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (22/9/2022).
Diketahui, M Bin R tersangkut perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H., M.H, mengatakan, setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya pada 07 September 2022 M Bin R, Bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, pada Jum’at 16 September 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I Kepada JPU, kemudian oleh JPU Pada 19 September 2022 telah dinyatakan P-21. Kemudian tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, Kamis (22/9).
Untuk selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh.
Berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari, Sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00,-
Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,-
Penerimaan dan pengeluaran uang untuk membiyaai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relava.
Selain itu kata Muharizal, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (**)