Tersangka Beserta BB Kasus Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Diserahterimakan Dari Kasi Pidsus kepada JPU Kejari Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Bahan Kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023 senilai Rp4.049.880.000,-.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga tersangka: RD, Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro (aktif), AG mantan Kabag Teknik/Operasi, dan FS Vendor/Penyedia Bahan Kimia dari CV. Aria.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di ruang Pidsus Kejari Pidie, pada Rabu 21 Mei 2025, disaksikan oleh Kajari Pidie Suhendra, S.H., M.H., Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., penasihat hukum para terdakwa, serta seluruh tim penyidik.
Dalam penjelasannya, Kajari Pidie Suhendra, melalui Kasi Intelijen Muliana mengatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia oleh Perumdam Tirta Mon Krueng Baro yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.11/Fd.1/07/2024.
Selama penyidikan, ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, markup harga secara signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan kimia dalam laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 dari Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71. Tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 yang saat ini telah diamankan melalui rekening penampungan Kejari Pidie.
Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Diegaskan, bahwa penanganan perkara ini menunjukkan komitmen tegas Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Pidie.
"Setiap penyalahgunaan anggaran akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas", tegasnya.
"Kami juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi guna mendukung tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab", demikian imbauan Kajari Pidie Suhendra yang disampaikan kembali oleh Kasi Intelijen Muliana.(As)