08 September 2024
Daerah

Terkait Larangan Pemerintah Konsumsi Obat Sirup Mengandung DEG Dan EG, Satlantas Polres Pidie Edukasi Warga

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pidie, bagikan brosur kepada masyarakat terkait adanya larangan dari pemerintah dalam hal konsumsi obat sirup untuk anak - anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak.

Sejumlah personel Satlantas Polres Pidie terlihat mendatangi masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan olahraga pagi, serta warga yang tinggal maupun yang melintas di jalan dua jalur, simpang Kantor Camat Kota Sigli. 

Kehadiran personel Satlantas Polres Pidie tersebut, untuk membagi-bagikan brosur serta memberikan edukasi atas larangan pemerintah terkait penggunaan obat sirup anak yang mengandung DEG dan EG.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, S.H., atau sering disapa Bang Ucok kepada wartawan, minggu (23/10/2022) mengatakan, bahwa Satlantas Polres Pidie mendatangi sejumlah tempat keramaian di Kota Sigli, untuk menyampaikan imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup mengandung DEG dan EG. 

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya orang tua terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan konsumsi obat sirup untuk anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). 

Dalam kegiatan ini, kata Kasat Lantas, personel Satlantas juga membagi-bagikan brosur imbauan kepada masyarakat.

"Juga kita bagikan brosur, merupakan bentuk edukasi dan pencegahan, serta imbauan- imbauan kepada masyarakat", kata Iptu Mahruzar Hariadi. (AS)