25 Juni 2024
Pemilu 2024

Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Panwascam Meureudu Buka Lowongan Untuk Pengawas Pemilu Desa

Foto : Yusra Hayati, SP,Ketua Panwascam Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Meureudu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv. SDM Panwascam Meureudu, Yusra Hayati, S.P kepada redaksi media online liputangampongnews.id, Rabu (11/1/2023) sesuai dengan pengumuman Nomor : 01/KP.01.00/K.AC-17/PWC.04/01/2023.

Kordiv. SDM yang juga menjabat sebagai Ketua Panwascam Pusat Ibukota Pidie Jaya itu juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Pemilu di tingkat Desa atau Pengawas Pemilu Gampong (PPG). 

Berikut Persyaratannya : 

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu

5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendafta rsebagai calon;

11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Bagi calon pengawas pemilu gampong yang sudah melengkapi berkas lamaran dapat diantarkan langsung ke Sekretariat Panwascam Meureudu, Jl. Banda Aceh - Medan pada tanggal 14 sd 19 Januari 2023. (**) 

Dokumen Persyaratan Unduh Disini: http://bit.ly/persyaratanPPG