Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 14 Eks Karyawan RPH Medan Diperlakukan Tak Manusiawi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan hak-hak ketenagakerjaan mereka. Adi menilai, persoalan ini mencerminkan wajah buram pengelolaan perusahaan milik pemerintah yang abai terhadap kemanusiaan.
Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, menuturkan bahwa awal persoalan bermula pada tahun 2020. Saat itu, ke-14 karyawan tersebut dirumahkan dengan alasan pandemi Covid-19. Selama kurang lebih enam bulan, mereka hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran yang diterima hingga hari ini.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan para eks karyawan, pada tahun 2025 mereka dinyatakan resmi diberhentikan tanpa kejelasan pesangon. Bahkan, sebagian gaji mereka sebelum dirumahkan disebut belum dibayarkan. Kondisi ini dinilai sangat janggal, mengingat RPH Kota Medan merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Medan yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
“Kalau benar seperti yang mereka sampaikan, ini sudah sangat-sangat keterlaluan. Perusahaan milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga memperlakukan karyawannya seperti ini. Ini bukan persoalan kecil, ini soal kemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia mengungkapkan, sekitar 14 eks karyawan tersebut telah datang langsung ke Kantor DPP TKN Kompas Nusantara untuk mengadukan nasib mereka. Keluhan yang disampaikan meliputi gaji yang belum dibayarkan, pesangon yang tidak jelas, hingga berbagai hak normatif lainnya yang diabaikan. Padahal, rata-rata dari mereka telah mengabdi puluhan tahun di RPH Kota Medan.
“Mereka bukan mencari kaya. Mereka hanya menuntut hak untuk menopang kehidupan di masa tua. Kalau perusahaan milik Pemkot Medan saja tidak mampu memberikan hak karyawannya, lalu mau dibawa ke mana nasib masyarakat kecil ini?” ujar Adi dengan nada keras.
Adi menilai, sudah saatnya nurani dan akal sehat para pemangku kebijakan dibuka. Ia mengingatkan agar masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi korban dari praktik kekuasaan yang tidak berperikemanusiaan.
“Mereka manusia dan harus dimanusiakan,” katanya.
Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menyampaikan bahwa TKN Kompas Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi secara resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, serta dinas terkait. Surat tersebut menyangkut pemecatan dan pemenuhan hak-hak para eks karyawan RPH Kota Medan. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau balasan resmi dari pihak-pihak terkait.
“Kami masih menunggu beberapa hari ke depan. Jika tidak ada respons, kami akan melayangkan surat kedua. Dan jika tetap tidak ada itikad baik, kami bersama para eks karyawan akan turun langsung ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk melakukan aksi unjuk rasa, menagih hak mereka,” tegasnya.
Adi menambahkan, para eks karyawan tersebut telah memberikan kuasa pendampingan kepada TKN Kompas Nusantara untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka hingga tuntas. Ia pun meminta kepada Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar segera memanggil pihak-pihak terkait dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.
“Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban kekuasaan. Mereka bukan minta belas kasihan, mereka hanya menuntut hak mereka—hak untuk hidup layak di hari tua. Jadilah pemimpin yang mengayomi rakyat dan bawahannya, karena jabatan itu tidak selamanya, hanya sementara,” pungkas Adi Warman Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Selasa (6/1). (Adel)






