01 Januari 2026
Daerah
Banjir Pidie Jaya 2025

Status Tanggap Darurat Bencana di Pidie Jaya Berlanjut Selama 14 Hari

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 516 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Status tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 1 hingga 14 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masih berlangsungnya proses penanganan darurat di sejumlah wilayah terdampak.

Perpanjangan dilakukan karena penanganan bencana belum sepenuhnya rampung, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak dan pemulihan awal infrastruktur vital.

Selama masa perpanjangan, seluruh unsur terkait diminta tetap melaksanakan penanganan secara terpadu, terkoordinasi, dan responsif, disertai evaluasi berkala untuk menentukan langkah lanjutan.

Pantauan media LiputanGampong News.id ke sejumlah lokasi pengungsian di Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua, Kamis (1/1/2026), menunjukkan belasan ribu pengungsi masih bertahan di halaman masjid, meunasah, gedung Tgk chik pante geulima, serta rumah warga dengan tenda darurat.Hingga kini, belum ada kejelasan waktu relokasi ke tempat yang lebih layak.

Sementara dapur umum dari Kemensos RI dan sejumlah lembaga lain juga dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi.

Seorang tokoh masyarakat menilai Pemkab Pidie Jaya berkewajiban segera merelokasi sebanyak 14.749 jiwa atau 4.037 kepala keluarga pengungsi ke hunian sementara (huntara) yang layak atau memfasilitasi kepulangan ke rumah masing-masing yang telah diperbaiki sebelum masa tanggap darurat berakhir pada 14 Januari 2026.(*)