Sosialisasi Hukum Anti Korupsi dan P3DN PTPN IV Regional 1 Bersama Kejaksaan Tinggi Sumut
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Ruang Assessment Centre, Kantor Region Head, Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan. Acara ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB dan dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, serta perwakilan dari berbagai bidang di PTPN IV Regional 1.
Dalam sambutannya, Christian Orchard menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi serta memperkuat kerjasama antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penegakan hukum. "Kami mengundang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar memahami pentingnya pencegahan hukum dibandingkan penyelesaian kasus hukum," ujarnya.
Andri Ridwan menambahkan, di negara-negara maju, sistem peringatan dini (early warning system) sangat diutamakan sebagai cara efektif untuk mencegah korupsi.
Sesi pemaparan mengenai implementasi anti korupsi disampaikan oleh Yos Arnold Tarigan. Ia menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi, seperti kerugian negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi. Diskusi interaktif pun berlangsung, dengan beberapa peserta seperti Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara, dan Regen Sitindaon yang aktif mengajukan pertanyaan. (Ari)