02 Juni 2025
News

Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka Narkotika dalam Operasi Antik 2024

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik yang dikenal sebagai "Antik Seulawah 2024". 

Operasi yang berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 12 Maret 2024 itu berhasil mengungkap lebih dari target yang ditentukan sebanyak enam laporan polisi, dengan total 13 target yang berhasil ditangkap.

Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) menyampaikan bahwa dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya terjadi di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dari jumlah tersangka, sebanyak 18 orang adalah laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai peran, seperti pengguna, penjual, pengguna dan penjual, serta perantara. Jenis narkotika yang diungkap mencakup ganja dan sabu.

Para tersangka yang berhasil ditangkap, sebagian besar berasal dari Kota Banda Aceh, namun juga ada yang berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk ganja seberat 81,25 gram, sabu sebanyak 206,61 gram, dan empat alat hisap sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Modus operandi para tersangka diduga terkait dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. (**)