Sidang Perdana, YS Alias Pale Terancam 30 Kali Cambuk
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Perkara dugaan pelanggaran hukum jinayat yang menyeret orang dekat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale bersama seorang perempuan berinisial ND mulai disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan yang menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk, selain denda atau pidana penjara sebagai sanksi alternatif.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega, mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain hukuman cambuk, keduanya juga diancam pidana alternatif berupa denda paling banyak setara 300 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam sidang perdana tersebut, tiga orang saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Keduanya kemudian melakukan perjalanan menuju Aceh Timur untuk menghadiri sidang perceraian ND dengan suaminya. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, untuk beristirahat.
Di hotel tersebut, keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum jinayat. Sekitar lewat tengah malam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang menggelar razia melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati keduanya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian menjadi dasar pengamanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial setelah diketahui kedua tersangka sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan. Dalam perkembangan selanjutnya, YS dan ND menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik Wilayatul Hisbah untuk melanjutkan proses hukum hingga akhirnya menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. (**)







