Tepis Berbagai Isu, PT Socfin Indonesia Pastikan Operasional Sesuai Aturan dan Berlandaskan GCG
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - PT Socfin Indonesia (Socfindo) menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Sumatera Utara itu menyatakan selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek operasionalnya.
Kepala Bagian Legal PT Socfin Indonesia, Khaidir Basrah, SH, MH, mengatakan, berbagai isu yang berkembang terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi maupun legalitas lahan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh aktivitas perusahaan telah mengacu pada aturan yang berlaku dan terus mengalami penyempurnaan.
"PT Socfindo tetap mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance. Jika pada masa lalu masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, saat ini seluruh sistem telah diperbaiki dan berjalan jauh lebih baik," ujar Khaidir, Senin (13/7/2026).
Khaidir menjelaskan, komitmen tersebut juga dibuktikan dengan berbagai sertifikasi internasional yang dimiliki perusahaan, di antaranya ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 14001 untuk Sistem Manajemen Lingkungan. Selain itu, PT Socfin Indonesia juga telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai standar keberlanjutan dalam pengelolaan usaha perkebunan.
Menurut Khaidir, sertifikasi tersebut menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga kualitas produk, menerapkan perlindungan lingkungan, serta memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Di samping itu, PT Socfin Indonesia juga disebut telah memberikan kontribusi kepada masyarakat, termasuk melalui penyerahan sebagian lahan kepada pemerintah daerah di sejumlah wilayah untuk kepentingan umum.
Sementara itu, melalui pernyataan resminya, PT Socfin Indonesia juga memberikan klarifikasi mengenai proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perusahaan menyatakan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Terkait adanya perbedaan luas areal yang menjadi perhatian sejumlah pihak, perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat tanpa mengubah titik koordinat batas lahan. Dengan demikian, PT Socfin Indonesia membantah adanya pengambilalihan lahan milik masyarakat dan menegaskan seluruh proses dilakukan di bawah kewenangan serta pengawasan ATR/BPN.
PT Socfin Indonesia akan terus menjalankan kegiatan usahanya secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. (Adel)







