21 November 2024
News

Setelah Mantan Kadishub, Kini Giliran Rekanannya Dieksekusi Jaksa Penuntut Umum Nagan Raya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID  -  Tak puas atas Putusan majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, dan Pengajuan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Nagan Raya dikabulkan Mahkamah Agung Jakarta kini Jaksa Kembali leluasa mengeksekusi satu Terpidana Z  yang merupakan rekanan Dari Mantan  Kadishub  Nagan Raya  yang Sudah Dieksekusi sebelumnya dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Mobar Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017. Sabtu (3/12/2022)

Berdasarakan keterangan yang diperoleh pihak media dari Kajari Nagan Raya Muib Melalui Kasi Intelnya Achmad Rendra menerangkan,

"Terdakwa Zakaria bin T.MIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum Bersalah Sebagai Orang Yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN"

Dimana proses penanganan ini Jaksa Penuntut Umum Nagan Raya Harus mengajukan banding akan ketidak puasan terhadap  atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh sebelumnya yang sempat menyatakan tidak terdakwa terbukti secara sah tidak bersalah.

"Bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh Banda Aceh dimana Isi putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dan atas Putusan 
tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 09 Mei 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 23 Mei 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat / setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 29 Desember 2021, dimana Jaksa Pununtut Umum berpendapat didalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana sesuai dengan Tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum Nagan Raya" Lanjut Rendra menjelaskan.

Sementara terpida Z atas perbuatannya harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana dengan kepastian hukum yang berlaku dan bedasarkan aturan hukum yang berlaku memaksakan pihak kejaksaan untuk menyita harta atau kesesuain ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Z senilai dengan ketentuan yang atur.

"Sebagaimana diketahui sesuai dengan pasal yang berlaku Pasal 55 Ayat 
1 Ke-1 KUHPidana selain menjatuhkan Pidana kurungan terhadap Terdakwa serta Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.579.299.842,-(satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delan ratus empat puluh dua rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta membebani Terdakwa untuk membayar 
denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan" demikian Muib menjelaskan Melalui kasitelnya  Achmad Rendra bedasarkan Siaran Pers Nomor : PR-32/L.1.29/Dsb.4/12/2022. (S