Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pidie Jaya Singkat
Foto : ASan Pidie Jaya saat ikut apel | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pidie Jaya hanya 31,5 jam dalam sepekan.
Hal ini berlaku karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya mengambil langkah penyesuaian jam kerja bagi ASN.
Melalui surat edaran resmi, Nomor 100.3.4.2/174, Pemkab Pidie Jaya menetapkan jadwal kerja yang lebih fleksibel, namun tetap menjaga efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di bulan yang penuh berkah ini.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan akan disesuaikan dengan waktu istirahat dan waktu shalat Dzuhur/Jum'at di Kabupaten Pidie Jaya. Berikut adalah rincian jam kerja yang baru.
Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 dan berakhir sampai pukul 15.00, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.00 waktu setempat.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung lebih sore hari, yaitu dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 16.00, istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.30.
Untuk istirahat pada hari Jum'at selama 90 menit dan selain hari Jum'at selama 30 menit.
"Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri pada 25 Februari 2025 lalu dan sudah diedarkan ke semua SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.
Untuk jadwal tersebut efektif berlaku sejak hari ini." Sampaikan Plt Sekda Pidie Jaya, Saiful, M.Pd dikonfirmasi liputangampongnews.id, Senin (3/3/2025)
Pihaknya berharap agar pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja oleh seluruh ASN dapat dilakukan dengan baik di masing-masing instansi dan unit kerja.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif, sementara para ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar." pungkas Saiful
Selain itu, untuk ASN yang bekerja sebagai guru, jam kerja disesuaikan dengan peraturan yang mengatur proses belajar mengajar selama bulan Ramadhan.
Begitu halnya, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta lembaga dengan pola enam hari kerja, diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. (*)