21 November 2024
Daerah

Sejumlah Warga di Nagan Raya Tolak Penyitaan Tanah Oleh PN Suka Makmue

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID ,- Ratusan warga dari dua Gampong di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi protes terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang di Delegasikan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue yang akan melakukan Sita Eksekusi terhadap sejumlah lahan warga di wilayah tersebut.

Warga dari kedua Gampong ini diantaranya Warga desa Puloe Ie dan Desa Ujong Sikuneng. Adu mulut antara warga dengan Panitera dari Pengadilan Negeri Suka Makmue pun tidak terelakan.

Aksi protes ini disebabkan atas penyitaan lahan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan yang keberadaan lokasi nya dianggap oleh warga tidak sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh, bahkan salah sasaran.

Adapun Putusan Pengadilan Dengan Nomor Registrasi 20/Pdt.G/2017/Pn Mbo Pada Tanggal 20 Maret 2018 yang menyatakan bahwa objek penyitaan tanah tersebut berada di wilayah Gampong Puloe Ie. Namun, saat pelaksanaan Sita Eksekusi berlangsung di desa lainya, yakni Gamponh Ujong Sikuneng.

Selain itu, warga juga menilai adanya tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh penggugat dalam perkara ini. Hal Itulah yang menjadi alasan warga untuk menolak proses Sita Eksekusi Lahan.

Kuasa Hukum Tergugat, Zulkifli, SH mengatakan, subjek sengketa dalam Putusan dikatakan berada di dalam kawasan Desa Puloe Ie. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan di Desa Ujong Sikuneng. Tentunya, keputusan itu ditolak oleh warga Desa Ujong Sikuneng lantaran tidak sesuai dengan hasil putusan Pengadilan.

"Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh disebutkan bahwa Objek sengketanya berada di Desa Pulo Ie.  Namun, klien saya objeknya berada di Desa Ujong Sikuneng dan bisa dibuktikan dengan sertifikatnya," sebut Zulkifli, Kuasa Hukum Termohon Tiga dan Lima.

Oleh sebab itu, Zulkifli, SH atasnama Kuasa Hukum tergugat Hj Hermalinda Cs sangat sepakat atas keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh untuk melaksanakan Sita Eksekusi di Desa Pulo Ie. Namun, ketika Pengadilan Negeri Suka Makmue hendak melakukan eksekusi objek di Desa Ujong Sikuneng itu tidak bisa, karena tidak sesuai dengan hasil putusan Pengadilan. 

"Silahkan dilakukan di Desa Pulo Ie, namun kalau mau dilaksanakan di desa Ujong Sikuneng, itu tidak bisa dong," begitu ucap Zulkifli kepada awak Media dilokasi, pada Kamis Sore, 21 September 2023.

Selain Itu, Sekretaris Desa Pulo Ie, Hasyimi menjelaskan, bahwa sebelum adanya putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Meulaboh pada tahun 2018 lalu. Ia juga sempat melakukan sanggahan ke Pengadilan Negeri Meulaboh, namun sanggahan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan pada saat itu.
Selain itu, Hasyimi pada kesempatan itu juga mengungkapkan, bahwa tanah yang mau disita eksekusi adalah jelas asal usul pemiliknya bahkan pemiliknya hingga saat ini masih hidup. 

Kemudian, ia sangat menyayangkan atas putusan ini dikarenakan para penggugat atasnama Iskandar Cs dalam pembuktian nya cuma menunjukkan selembar surat alas hak berupa fotocopy, bukan alas hak asli. Selain itu, didalam surat yang dimiliki oleh penggugat yang terdapat tanda tangan oleh Raja Badai yang merupakan almarhum kakeknya sudah meninggal dunia pada tahun 1968. Sedangkan alas hak berupa surat Fotocopy tersebut yang dimiliki oleh para penggugat (Iskandar cs) dikeluarkan pada tahun 1971.

"Artinya, kakek saya masih hidup pada tahun 1971. Padahal kakek Saya sudah meninggal dunia tiga tahun yang lalu," sebutnya Hasyimi. 

Oleh karena itu, ia merasa janggal atas keputusan tersebut dan hal itu sudah pernah diberikan sanggahan beberapa waktu yang lalau pada saat proses sidang sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Meulaboh. 

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. mengatakan, proses sita eksekusi ditunda sementara dikarenakan adanya pihak warga yang keberatan atas hasil putusan Pengadilan tersebut, kini pihaknya sudah melakukan mediasi agar apa yang menjadi keberatan oleh warga bisa disampaikan ke pihak Pengadilan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti aturan dan aturan pun harus adil kepada masyarakat," ungkap Kapolres Nagan Raya.

Hingga sore hari, proses sita eksekusi tersebut gagal dilakukan dikarenakan warga dari kedua desa masih tetap melakukan perlawanan terhadap hasil putusan tersebut. Sedangkan pihak keamanan TNI-Polri yang berada dilokasi terus berupaya melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrok antara pihak penggugat dengan ratusan warga di dua desa.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat (Iskandar Cs) saat dikonfirmasi para wartawan di lokasi terkait kasus tersebut diinya menolak memberikan keterangan dengan alasan masih dalam kegiatan proses sita eksekusi lahan tersebut. (S)