20 Agustus 2026
Daerah

Satlantas Polres Pidie Jaya Ingatkan Pelajar dan Guru Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap pelajar serta tenaga pendidik dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Kamis (20/8).

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Satlantas Polres Pidie Jaya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya, tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Satlantas meminta Dinas Pendidikan meneruskan dan memberikan penekanan kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar secara aktif memberikan edukasi serta mengingatkan para siswa untuk senantiasa tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan helm berstandar SNI bagi pengguna kendaraan roda dua, kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar dan tenaga pendidik.

Surat imbauan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya, AKP Endang Sulastri, S.H., melalui surat tersebut juga menegaskan bahwa apabila masih ditemukan tenaga pendidik/guru maupun siswa yang melanggar aturan tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Pidie Jaya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. (**)