Keuchik Sarah Mane Hentikan BLT Warga, Anehnya Istri Sendiri Masih Nikmati PKH
Liputangampongnews.id - Keuchik Sarah Mane, hapus BLT DD terhadap beberapa warga dengan semena-mena tanpa kompromi dengan Tuha Peuet (BPD) gampong. Tetapi istri keuchik sendiri masih manikmati bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal itu diungkapkan Ketua Tuha Peut Gampong Sarah Mane, kepada media ini, Kamis, 05/08/2021.
Penghentian Bantuan Tunai Langsung dari Dana Desa yang seharusnya dimusyawarahkan bersama Tuha Peut, tentang siapa-siapa yang bakal ditambah atau dihentikan. Tentu saja memiliki persyaratan yang didasari oleh Undang-Undang dan Musyawarah Desa.
Bantuan sosial dimasa pandemi covid 19, baik yang langsung tunai ataupun non tunai, itu uang dari negara, bukan uang milik pemerintah desa, jadi ketika menghentikan hak-hak penerima bansos, atau menambah penerima baru, harus sesuai dengan aturan serta musyawarah desa.
Sebagaimana diketahui, Ismail, Bang Is keude, Arrahman dan Listiono. Keempat Kepala Keluarga tersebut merupakan penerima BLT DD tahun 2020, karena mereka tidak mendapat bantuan lain, baik PKH, BPNT maupun BST Pos. Tapi sejak Januari 2021, keempat nama tersebut dihapus juga sebagai penerima BLT DD, entah apa alasannya.
Keputusan yang diambil oleh keuchik Sarah Mane, merupakan keputusan sepihak dari kepala desa (keuchik) yang menghentikan bantuan kepada warga ditengah pandemi, merupakan kebijakan yang keliru dan terkesan semena-mena.
Ketua Tuha Peut (BPD) gampong Sarah Mane, Ismail, pernah mengadu hal ini kepada camat Meurah Dua, untuk mencari solusi terkait alasan keuchik menghentikan BLT warga, namun camat hanya menjawab bahwa BLT dan bantuan lainnya di desa yang lebih wewenang adalah pemerintahan di desa.
Sementara anggota Tuha Peut Khairuddin yang dikonfirmasi, terkait penghentian BLT warga, juga mengatakan tidak ada pemberitaan apa-apa oleh keuchik kepadanya, baik secara musyawarah atau secara pribadi.
"Terkait penghentian atau penambahan penerima BLT warga, keuchik tidak pernah kasih khabar apa-apa kepada saya, yang seharusnya harus dengan musyawarah serta melibatkan Tuha peut. Tapi ini sama sekali tidak ada. Tidak ada khabar apa-apa," ujar Khairuddin.
Dan mirisnya lagi, setelah keuchik menghapus nama warganya dari penerima BLT, keuchik sendiri, sampai saat ini masih tercatat sebagai KPM PKH. Tidak mau mengundurkan diri dari KPM, padahal sudah dinikmati sejak beberapa tahun yang lalu atas nama istrinya, Anita Dewi. Sampai saat ini masih menerima bantuan tersebut meskipun keuchik tercatat sebagai ASN.
Untuk itu, Pihak Muspika Kecamatan Meurah Dua, diharapkan bisa mengawasi bantuan sosial tersebut. Apakah sudah tepat sasaran, atau ada penyimpangan-penyimpangan, seperti tumpang tindih bantuan antara BST dan BLT. Apalagi dimasa pandemi covid 19, dimana pemerintah pusat melalui dana desa dan dari kemensos sudah begitu banyak mengeluarkan dana untuk kesejahteraan warga yang terdampak covid 19.
Selanjutnya, Kapolri juga telah mengeluarkan instruksi, bahwa seluruh jajaran kepolisian mulai polda sampai polsek harus mengawasi penyaluran bantuan, baik yang bantuan yang bersumber dari dana desa atau dana kemensos, seta bantuan lainnya dimasa pandemi covid 19. Bahkan Kapolri juga menyuruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk menyelidiki, masih adakah warga yang layak dapat bantuan tapi tidak mendapatkannya.
Kepala DPMG Pidie Jaya, Mukhlis, dihadapan beberapa wartawan di kantornya, awal tahun 2021 pernah mengatakan, bahwa penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa itu berdasarkan musyawarah desa yang ditanda-tangani oleh Keuchik dan Ketua Tuha Peut (BPD).
"Tentang siapa-siapa yang berhak menerima BLT itu dari desa masing-masing. Hal itu berdasarkan tanda tangan Keuchik dan Tuha Peut, serta tidak boleh diwakili," ujar Mukhlis sebelum beliau dimutasi. (**)