Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Tak Main Proyek, TTI: Komitmen Harus Dijaga
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmadsyah, yang mengingatkan jajaran kejaksaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk bermain dalam proyek pemerintah.
TTI menilai pernyataan tersebut merupakan pesan penting bagi seluruh aparatur kejaksaan di Aceh sekaligus memberi harapan kepada masyarakat bahwa fungsi pendampingan hukum tidak boleh bergeser menjadi ruang intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut TTI, ketegasan Kajati Aceh perlu mendapat dukungan. Selama ini masih muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait penggunaan istilah “proyek didampingi Kejaksaan” yang terkadang dipersepsikan seolah membuat suatu kegiatan kebal dari kritik dan pengawasan publik.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pendampingan oleh Kejaksaan semestinya ditempatkan dalam koridor pencegahan, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko. Pendampingan tersebut, kata dia, bukan untuk memengaruhi proses pemilihan penyedia, mengatur pemenang, maupun memberikan perlindungan terhadap praktik penyimpangan.
“TTI menyambut positif niat dan ketegasan Kajati Aceh. Pernyataan bahwa jaksa tidak boleh menggunakan kewenangan untuk main proyek harus kita dukung bersama. Ini pesan yang sangat penting, bukan hanya bagi jajaran Kejaksaan, tetapi juga bagi kepala daerah, kepala dinas, PPK, Pokja, dan penyedia,” kata Nasruddin.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi diterapkan secara konsisten hingga ke seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota di Aceh.
“Kalau ada oknum yang membawa-bawa nama institusi Kejaksaan untuk menekan PPK, mengarahkan penyedia, ataupun ikut mencampuri proses pengadaan, masyarakat harus berani melaporkan. Sebaliknya, laporan tersebut juga harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tegas,” tegasnya.
TTI menilai sikap Kajati Aceh tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Pendampingan hukum, kata Nasruddin, harus menjadi pagar agar proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, bukan berubah menjadi stempel pembenaran terhadap sebuah proyek.
TTI juga menyatakan siap mendukung komitmen tersebut melalui pengawasan berbasis data terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Aceh. Pengawasan itu dilakukan dengan menyampaikan temuan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun intervensi terhadap proses pemilihan penyedia.
“TTI akan berdiri di depan untuk mendukung Kajati Aceh apabila komitmen membersihkan praktik main proyek benar-benar dijalankan secara konsisten. Yang kita inginkan sederhana: Kejaksaan kuat dalam penegakan hukum, proyek pemerintah berjalan transparan, dan uang rakyat terlindungi,” tutup Nasruddin. (**)















