Polres Pidie Tetapkan MS Sebagai Tersangka Pelecehan Santriwati
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang pimpinan pengajian di Sigli, berinisial MS (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pidie, dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan santriwati di tempat pengajian yang ia pimpin.
Penetapan MS sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan para orang tua korban, dimana hasil penyelidikan dan penyidikan dengan keterangan para korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang ditemukan, bahwa MS telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempat pengajian yang dipimpinnya.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Miswar, S.Sos., M.H., Selasa (06/08/2024) malam, membenarkan ikhwal ditetapkannya MS sebagai tersangka pelecehan terhadap para santri perempuan yang masih dibawah umur.
"MS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan para korban, saksi-saksi, serta dari barang bukti yang ditemukan. Motif tersangka pada perkara ini yaitu melakukan pengobatan terhadap para korban disebuah bilik di tempat pengajian yang dia pimpin", jelas Kasat.
Kasat Reskrim mengatakan, kejadian bermula pada 27 Juli 2024, sekira pukul 19.15 wib. Pada saat itu MS melakukan pengobatan terhadap para santriwati (berjumlah tiga anak), dan pelecehan pun terjadi.
"Mengetahui hal ini dari para korban, keluarga merekapun membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Pidie. Pada 31 Juli 2024, penyidik kita, berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang ditemukan, bahwa MS telah melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga santriwati nya", ungkap Kasat.
Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka dengan adanya dua alat bukti. Namun penyidik terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan yang selanjutnya diajukan ke Pengadilan.
"Dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik saat pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan penyidik terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan yang selanjutnya diajukan ke Pengadilan", sebut Kasat.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, tersangka telah melanggar Pasal 46 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 bulan kurungan penjara atau 90 kali cambuk, dan atau membayar denda 900 gram emas murni.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pidie, tinggal lagi dilimpahkan ke Kejaksaan", demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar.(As)